Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Busman Rasyid Gagas Diskusi Publik “Ngobrol Perda” sebagai Wujud Literasi Hukum

Mamuju, Katinting.com – Pengacara dan pemerhati kebijakan publik, Busman Rasyid, kembali menghadirkan sebuah terobosan revolusioner untuk meningkatkan literasi dan edukasi hukum di Sulawesi Barat. Melalui lembaga yang didirikannya, Legal Institut Pandu Indonesia, Busman meluncurkan program diskusi publik bertajuk “Ngobrol Perda”.

Program “Ngobrol Perda” dirancang sebagai platform dialog terbuka yang mempertemukan masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, serta pemangku kebijakan, guna mengupas secara kritis dan konstruktif berbagai Peraturan Daerah (Perda).

Setiap Perda yang memiliki dampak langsung pada kehidupan warga akan dianalisis secara mendalam dari berbagai perspektif: substansi regulasi, dampak sosial-ekonomi, hingga efektivitas pelaksanaannya di lapangan.

Menurut Busman Rasyid, edukasi hukum tidak bisa dilepaskan dari kesadaran bahwa setiap kebijakan publik memiliki konsekuensi nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, ruang dialog terbuka menjadi kebutuhan mutlak agar warga tidak hanya memahami, tetapi juga berani mengkritisi dan memberi masukan pada regulasi yang mengatur hidup mereka.

“Perda tidak boleh hanya menjadi dokumen hukum yang tidak dipahami oleh masyarakat. Ngobrol Perda adalah ruang untuk belajar bersama, agar kebijakan di daerah benar-benar lahir dari kebutuhan rakyat,” tegas Busman.

Melalui Legal Institut Pandu Indonesia, Busman menegaskan komitmennya memperluas program edukasi hukum yang relevan di Sulawesi Barat. Program “Ngobrol Perda” akan digelar secara berkala, baik secara tatap muka maupun daring, demi menjangkau partisipasi masyarakat secara luas.

Program ini tidak sekadar diskusi, melainkan langkah strategis untuk mendorong transparansi dan keikutsertaan publik dalam proses pembentukan dan evaluasi Perda. Busman berharap inisiatif ini menjadi model kolaborasi efektif antara masyarakat dan pemerintah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif dan akuntabel.

Dengan kehadiran “Ngobrol Perda”, Legal Institut Pandu Indonesia menegaskan perannya sebagai garda terdepan pengawal demokrasi dan penegakan hukum di tingkat daerah serta pendorong utama literasi hukum masyarakat Sulawesi Barat agar berani menyuarakan aspirasinya. (Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat