Katinting.com, Bontang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang terus memperkuat fungsi pembinaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk dalam penanganan kasus perceraian. Kepala BKPSDM Bontang, Sudi Priyanto, menegaskan bahwa lembaganya berperan penting dalam memastikan setiap proses perceraian ASN dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan upaya mediasi.
Menurutnya, setiap permohonan perceraian ASN yang masuk ke instansi pemerintah tidak bisa langsung diproses ke pengadilan.
“Kami di BKPSDM memastikan setiap pengajuan izin cerai melalui tahapan pembinaan dan klarifikasi, agar pegawai tidak gegabah mengambil keputusan,” ujarnya, Minggu (26/10/2025).
Ia menjelaskan, tahapan tersebut dimulai dari pengajuan surat permohonan oleh ASN ke kepala perangkat daerah. Selanjutnya dilakukan mediasi di tingkat instansi, dan bila tidak berhasil, diteruskan ke Mediasi Tingkat Kota.
“Kami melibatkan tenaga ahli mediator serta lintas instansi seperti Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan Bagian Hukum. Semua hasil mediasi menjadi dasar rekomendasi bagi wali kota,” paparnya.
BKPSDM juga berperan dalam memberikan pembinaan moral dan kepegawaian kepada ASN yang menghadapi masalah rumah tangga. Upaya ini dilakukan agar pegawai lebih memahami tanggung jawab moral sebagai abdi negara dan tidak tergesa-gesa mengambil keputusan cerai.
“Perceraian bukan hanya urusan pribadi, tetapi juga menyangkut citra dan tanggung jawab ASN sebagai pelayan publik. Kami ingin pegawai menempuh semua jalur pembinaan terlebih dahulu,” tegasnya.
Selain fungsi pembinaan, BKPSDM juga berwenang memberikan rekomendasi disiplin bagi ASN yang melanggar aturan dengan bercerai tanpa izin. Tindakan ini, lanjut Sudi, merupakan bentuk penegakan kode etik dan disiplin aparatur agar tercipta ketertiban administrasi di lingkungan Pemkot Bontang.
Ia mengingatkan, hukuman bagi ASN yang mengabaikan prosedur izin cerai tergolong berat. Sanksinya bisa berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“BKPSDM berkomitmen agar seluruh proses kepegawaian berjalan transparan dan tertib sesuai PP 94 Tahun 2021. Kami juga mengingatkan, aturan izin perceraian kini berlaku setara untuk PNS maupun PPPK,” pungkasnya. (Re)






