Ilustrasi
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu secara resmi membuka pendaftaran untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran ini dibuka mulai 12 hingga 28 September 2024, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah mereka.

Mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 yang diterbitkan pada 10 September 2024, masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri langsung ke kantor Panwaslu Kecamatan masing-masing.

Jadwal Tahapan Pendaftaran Pengawas TPS:

  1. Pendaftaran dan penerimaan berkas: 12–28 September 2024
  2. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 12–28 September 2024
  3. Pengumuman perpanjangan: 29 September–1 Oktober 2024
  4. Penerimaan berkas di masa perpanjangan: 1–10 Oktober 2024
  5. Penelitian berkas di masa perpanjangan: 1–10 Oktober 2024
  6. Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024
  7. Tanggapan/masukan masyarakat: 12 Oktober–2 November 2024
  8. Wawancara: 12–22 Oktober 2024
  9. Pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 23–25 Oktober 2024
  10. Pergantian calon terpilih (jika ada): 23 Oktober–2 November 2024
  11. Pelantikan PTPS: 3–4 November 2024
  12. Perpanjangan rekrutmen khusus untuk TPS yang belum terisi pengawas: 5–20 November 2024

Syarat Pendaftaran:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran
  3. Setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. Memiliki pengetahuan dan keterampilan terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu
  6. Pendidikan minimal SMA atau sederajat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan KTP
  8. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Tidak terlibat dalam partai politik selama 5 tahun terakhir
  10. Tidak pernah dihukum penjara selama 5 tahun atau lebih
  11. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye
  12. Bersedia bekerja penuh waktu
  13. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu

Pendaftaran pengawas TPS ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 yang jujur, adil, dan transparan. Bagi masyarakat Kabupaten Pasangkayu yang memenuhi syarat, ini adalah momen berharga untuk berkontribusi langsung dalam menjaga kualitas demokrasi.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi media sosial Panwaslu kecamatan atau datang langsung ke kantor Panwascam setempat. Pastikan untuk melengkapi semua berkas pendaftaran sebelum batas akhir pada 28 September 2024.

(Ed:Anhar)

Bagikan