Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bapperida Sulbar Perkuat Data Infrastruktur Sebelum Rakorbangwil Nasional 2027

Mamuju, Katinting.com – Langkah strategis menuju sinkronisasi program infrastruktur lintas sektor resmi digerakkan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat. Dalam rapat persiapan yang digelar daring pada Senin, 8 Desember 2025, sejumlah catatan penting terkait verifikasi data, pemutakhiran informasi, dan kelengkapan dokumen menjadi sorotan utama.

Rapat yang dipimpin Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan (Ifwil), Arjanto, mewakili Plt Kepala Bapperida Sulbar, Muh. Darwis Damir, dihadiri oleh berbagai perangkat daerah provinsi, Bappeda kabupaten se-Sulawesi Barat, Dinas PUPR, serta jajaran vertikal seperti BPBPK dan BWS V Sulawesi Barat.

Arjanto menegaskan, rapat ini bukan hanya rutinitas, melainkan fondasi penting bagi penyelarasan program pembangunan nasional yang melekat pada visi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam mewujudkan Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera.

“Menu Rakorbangwil memuat sebelas item pekerjaan yang berasal dari dokumen RPIW dan RPJMN. Tidak ada ruang bagi penambahan di luar itu,” tegas Arjanto. Ia juga mengingatkan pentingnya memahami karakter data dan tiga status catatan pekerjaan: diterima, ditangguhkan, atau ditolak, sebagai prasyarat kurasi tingkat nasional.

Pembahasan mendalam pun berlangsung sektor demi sektor. Di bidang Sumber Daya Air, isu utama meliputi penanganan banjir Sungai Kaluku di Mamuju, Sungai Tatoa, dan dukungan penyediaan air baku Kabupaten Pasangkayu. Sedangkan di bidang permukiman, tantangannya terkait layanan SPAM yang telah over capacity, kesiapan dokumen Readiness Criteria, serta kendala lahan di titik-titik pembangunan.

“Inilah urgensi rapat: memastikan catatan tiap kegiatan lengkap dan valid agar tidak tersangkut masalah administratif di tahap berikut,” ujar Arjanto dengan nada tegas.

Selain itu, sejumlah isu teknis seperti sinkronisasi kewenangan antarinstansi, kesiapan jaringan transmisi-distribusi, dan pemenuhan dokumen teknis untuk pengusulan 2027 menjadi sorotan bersama.

Sebagai tindak lanjut, Arjanto memerinci empat kewajiban penting bagi perangkat daerah:

  1. Menyelesaikan pelengkapan catatan pada format Excel Rakorbangwil dan menyerahkan paling lambat 9 Desember 2025 pukul 10.00 WITA.

  2. Menjamin seluruh data berasal dari perangkat daerah teknis sesuai kewenangan.

  3. Melengkapi dokumen Readiness Criteria sebagai syarat mutlak pada tahap pengusulan final.

  4. Memuat gambaran dampak sosial dan pengembangan kawasan pada setiap usulan.

Rapat ditutup dengan penegasan percepatan pemenuhan data secara akurat dan menyeluruh sebagai pijakan agar pembangunan wilayah Sulawesi Barat berjalan terukur, terarah, dan menyentuh kebutuhan rakyat. Koordinasi teknis diberi ruang khusus untuk memperkuat kapasitas pelaksana melalui narahubung I Ketut Wibawa Bagianadi dari Bapperida Sulbar. (*/Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat