Mamuju, Katinting.com – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Sulawesi Barat mendukung penuh percepatan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah menjelang Tahun Anggaran 2026.
Hal ini disampaikan usai Bapperida mengikuti sosialisasi dua Surat Edaran penting dari Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, yang digelar secara virtual pada Kamis, 30 Oktober 2025. Muhammad Darwis Damir, Sekretaris sekaligus Pelaksana Harian Kepala Bapperida, mewakili Bapperida bersama sejumlah perangkat daerah.
Sosialisasi membahas dua Surat Edaran yang jadi panduan pengadaan barang/jasa tahun depan:
-
Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2025, mengatur proses tender sebelum anggaran ada, mempercepat pengadaan, memakai e-katalog, kontrak elektronik, serta menilai kinerja penyedia barang/jasa.
-
Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2025, memberikan petunjuk pengadaan lewat sistem e-purchasing di Katalog Elektronik.
Tujuan utama kedua regulasi ini adalah membuat pengadaan lebih cepat, terbuka, dan berbasis teknologi digital. Pemerintah Sulbar juga ingin menghemat anggaran sekaligus memberi kesempatan lebih besar kepada UMK dan koperasi lokal. Ini sejalan dengan program pencegahan korupsi dari KPK lewat Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Setelah acara, Darwis menegaskan Bapperida siap mengadopsi kebijakan ini dalam perencanaan tahun 2026. Dia juga menekankan pentingnya merancang pengadaan sejak awal dan memanfaatkan teknologi demi tata kelola yang lebih baik.
“Kami mendukung percepatan pengadaan yang berkualitas dan efisien, serta mendorong UMK dan koperasi lokal ikut terlibat,” ujar Darwis.
Sebagai langkah nyata, Bapperida akan membuat rencana aksi internal, mulai dari memetakan kebutuhan pengadaan, menyesuaikan jadwal tender sebelum anggaran, hingga menguatkan tim pengadaan. Ini diharapkan membuat pengadaan lancar sejak awal Tahun Anggaran 2026. (*/Fhatur Anjasmara)






