Komisioner KPU Mamasa gelar sosialisasi PKPU No.18 Tahun 2023. (Dok. Adi)
banner 728x90
banner 728x90

Mamasa, Katinting.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa menggelar sosialisasi bagi 16 pengurus dan Liaison Officer (LO) partai politik terkait peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye, Senin (18/9/23)

PKPU itu disosialisasikan oleh Komisioner KPU Mamasa Limbonglele, selaku Divisi SDM & Parmas didampingi Sumarlin, selaku Plt Ketua KPU Kabupaten Mamasa

“Itu salah satu tujuan KPU dalam membangun kesepahaman bersama terkait dengan aturan dana kampanye bagaimana prosedur dan pelaporan dana kampanye” tutur Sumarlin kepada wartawan.

Menurutnya, hal itu penting disosialisasikan oleh KPU Kabupaten Mamasa sebagai upaya agar peserta pemilu dapat memahami prosedur dan sanksi dari PKPU No 18 Tahun 2023 tersebut.

“Akan dibatalkan kepesertaan pemilunya jika tidak melaporkan dana kampanye,” ungkap Sumarlin.

Bersamaan dengan itu, KPU Kabupaten Mamasa pun melakukan sosialisasi pencermatan bagi Daftar Calon Sementara Partai Politik

“Sesuai dengan PKPU No 10 yaitu pencermatan DCT dimana proses pergantian pada calegnya masing masing,” jelasnya.

Hingga saat ini, menurut Sumarlin dari hasil rekapitulasi Kasubag Data KPU Mamasa ada 3 partai politik yang belum memenuhi 30% keterwakilan perempuan.

“Diantaranya PAN Dapil 3, Perindo Dapil 1, dan PSI juga di Dapil 1, sementara untuk Dapil 2 semua partai telah memenuhi keterwakilan 30% ,”tutupnya

(Adi)

Bagikan

Comment