Penandatanganan perjanjian kerjasama antara KPID Sulbar dan BPOM Mamuju untuk pengawasan iklan obat dan makanan. (Humas)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Dalam mengoptimalkan peran  pengawasan isi siaran  iklan, publikasi, promosi obat dan makanan pada lembaga penyiaran, KPID Provinsi Sulawesi menjalin kerjasama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulawesi Barat.

Kerjasama tersebut dalam bentuk penandatangan Nota Kesepahaman yang dilakukan antara ketua KPID Sulbar, April Ashari Hardi dan Kepala BPOM Sulbar, Netty Nurmulaliawati yang disaksikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju, Komisioner KPID Sulbar, Budiman Imran, Busran Riandhy, Masram, Ahmad Syari Rasyid, Sri Ayuningsih dan Urwa serta  200 peserta Bimbingan Teknis Keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah di Lantai IV Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Selasa (7/8).

Menurut Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulbar, Sri Ayuningsih penandatangan MoU ini menitikberatkan pada peran masing-masing lembaga dalam menjalankan tusinya.

“Iya, Kita KPID Sulbar periode ini mencoba membangun komunikasi dan kerjasama dengan stakeholder yang bersentuhan langsung dengan dunia penyiaran, seperti BPOM Sulbar guna pengawasan iklan promosi Obat dan Makanan di televisi dan radio,” jelas Sri Ayuningsih.

Untuk diketahui, dalam pasal 3 Nota Kesepahaman dicantumkan objek Kesepakatan Bersama adalah isi siaran di radio dan televisi yang berkaitan  isi siaran terhadap iklan, publikasi, promosi obat dan makanan di Provinsi Sulawesi Barat. Sedangkan ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi 1). Koordinasi dalam pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Peningkatan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dalam rangka pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan. 3) Pertukaran informasi, temuan dan/atau data rekaman publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan 4) Pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi, dan iklan obat dan makanan yang diduga tidak memiliki izin edar atau nomor notifikasi dari  Balai POM.

(ADV. KPID Sulbar)

Bagikan