Kantor Satreskrim Polresta Mamuju. (Hms)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Tim Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju menangkap empat pelaku terhadap kasus rudapaksa anak dibawah umur. Rabu 28 Juni 2023.

Para pelaku yang juga masih usia anak antara 16-18 tahun, sedangkan korbannya diketahui umur 13 tahun.

Kanit Resmob, Polresta Mamuju, Robertona Siburian menjelaskan, bahwa pelaku berhasil diamankan dirumahnya masing-masing yakni di wilayah Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Robertona Siburian mengatakan, Setelah mendapatkan laporan kami langsung bergerak dan berhasil menangkap para pelaku dikediamannya masing-masing dengan dibantu oleh Bhabinkamtibmas.

Lanjut dijelaskan, diduga pelaku beraksi dalam pengaruh minuman keras (Miras), dan kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan.

Para pelaku kini diamankan di ruang sel tahanan Satreskrim Polresta Mamuju untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, sampai saat ini korban masih dirawat dirumah sakit.

Sumber: Humas Polresta Mamuju

Edit: Anhar

Bagikan