Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Akibat Keterlambatan Proyek, Tiga Rekanan RSUD Pasangkayu Setor Denda Hingga Ratusan Juta

Pasangkayu, Katinting.com – Tiga paket pekerjaan pembangunan gedung bertingkat di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2025 resmi dikenakan denda keterlambatan. Salah satu proyek bahkan dikenakan denda maksimal sebesar lima persen dari nilai kontrak setelah penyelesaian pekerjaan melewati batas waktu yang ditentukan.

BACA JUGA: Internet Supercepat SULBAR Digital: Rahasia Efisiensi Layanan Kesehatan Pasangkayu

Ketiga proyek yang terkena sanksi tersebut adalah Gedung Cathlab, Gedung Cystoscopic, dan Gedung Unit Transfusi Darah (UTD). Berikut rincian masing-masing proyek:

1. Gedung Cathlab

  • Pagu anggaran: Rp11.475.116.000,00
  • Nilai kontrak terkoreksi: Rp11.358.663.122,36
  • Pelaksana: CV Rezky Arnas
  • Estimasi denda: Sekitar Rp200 juta lebih

2. Gedung Cystoscopic / Cysturic

  • Pagu anggaran: Rp1.970.992.000,00
  • Nilai kontrak terkoreksi: Rp1.929.973.568,24
  • Pelaksana: CV Vigat Bintang
  • Estimasi denda: Sekitar Rp30 juta lebih

3. Gedung UTD

  • Pagu anggaran: Rp4.577.720.000,00
  • Nilai kontrak terkoreksi: Rp4.119.991.495,31
  • Pelaksana: CV Swapraja Balanipa
  • Estimasi denda: Hampir Rp200 juta

Salah satu staf RSUD Pasangkayu, Akhmad Yani, saat ditemui di ruangannya beberapa waktu lalu, membenarkan pengenaan denda tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh proyek terlambat diselesaikan oleh masing-masing rekanan.

“Gedung Cathlab dikenakan denda sekitar 200 juta lebih dan Gedung Cystoscopic sekitar 30 juta lebih. Sedangkan UTD hampir 200 juta. Pekerjaan yang dikenakan denda maksimal 5 persen,” ungkapnya.

Akhmad Yani menambahkan bahwa seluruh rekanan diwajibkan menyetor denda terlebih dahulu ke kas daerah sebelum pembayaran proyek dapat dicairkan secara penuh.

“Setiap rekanan akan menyetor langsung ke kas daerah, baru bisa pencairan 100 persen,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa sumber anggaran ketiga proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dari pola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Oleh karena itu, seluruh denda yang dibayarkan akan masuk sepenuhnya ke kas daerah.

“Dana ini dana APBD, tidak BLUD, jadi dendanya masuk semua ke kas daerah,” tegasnya.

Total denda dari ketiga pekerjaan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 juta. Dengan disetorkannya denda ini, pemerintah daerah berhasil menyelamatkan uang negara sekaligus menegakkan disiplin kontrak kerja. (Udi)

 

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat