Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Harga TBS Kelapa Sawit Juli 2026 Naik Rp121: Dari Rp2.481 hingga Rp3.276 per Kg, Ini Rinciannya

Generated AI By Katinting.com

Mamuju, Katinting.com – Kabupaten Mamuju menjadi saksi penetapan harga terbaru Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode Juli 2026. Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat penetapan Indeks K dan harga TBS produksi pekebun mitra se-provinsi pada Selasa, 14 Juli 2026, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Daerah.

Rapat yang dibuka oleh Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong, mewakili Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, ini dihadiri oleh tim dari perusahaan kelapa sawit, asosiasi, unsur pemerintah provinsi dan kabupaten, Tenaga Ahli Gubernur Sulawesi Barat Bidang Ekonomi, Pangan dan Inflasi, serta Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Barat selaku pemantau dan pengawas jalannya penetapan harga.

Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, menegaskan bahwa rapat penetapan Indeks K dan harga TBS merupakan agenda rutin yang sangat penting. Tujuannya adalah memastikan proses penetapan harga berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh pihak, khususnya pekebun kelapa sawit yang telah bermitra dengan perusahaan.

“Alhamdulillah, pada Rapat Penetapan bulan ini harga TBS mengalami sedikit kenaikan dibanding harga bulan sebelumnya dengan selisih sebesar Rp121,00. Penetapan harga TBS harus dilakukan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui forum ini, seluruh unsur dapat bersama-sama mengawal terciptanya harga yang mencerminkan kondisi industri kelapa sawit sekaligus memberikan kepastian bagi pekebun,” kata Faizal Thamrin.

Hasil rapat menyepakati harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode Juli 2026 dengan harga terendah sebesar Rp2.481,91 per kilogram (kg) dengan rendemen 16,25 persen, dan harga tertinggi Rp3.276,60 per kg dengan rendemen 21,65 persen. Kesepakatan harga ini berlaku mulai tanggal 15 Juli 2026 sampai dengan ditetapkannya harga periode berikutnya atau sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan harga TBS dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, di antaranya perkembangan harga Crude Palm Oil (CPO), harga Palm Kernel (PK), biaya operasional, mutu TBS, serta kondisi pasar yang berlaku pada periode penetapan. Para pihak sepakat untuk melaksanakan hasil kesepakatan ini secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab guna menjaga kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan pekebun.

Apabila di kemudian hari pengakuan kesepakatan harga TBS tidak sesuai di lapangan, maka para pihak siap mempertanggungjawabkannya untuk menjamin harga kembali stabil sebagaimana pengakuan kesepakatan yang telah dilakukan.

Faizal Thamrin juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan organisasi pekebun dalam menjaga keberlangsungan sektor perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Barat. Menurutnya, kemitraan yang sehat dan sesuai regulasi menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kesejahteraan pekebun sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara itu, Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong, menyampaikan bahwa proses penetapan Indeks K dan harga TBS dilakukan berdasarkan laporan operasional perusahaan, data produksi, harga penjualan produk turunan kelapa sawit, serta ketentuan yang berlaku dalam regulasi penetapan harga TBS pekebun mitra. Ia juga berharap agar fasilitasi kemitraan antara PKS dan pekebun dapat segera direalisasikan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berharap penetapan Indeks K dan harga TBS periode Juli 2026 dapat memberikan kepastian harga bagi pekebun mitra serta mendukung terwujudnya sektor perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, berdaya saing, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan arah pembangunan daerah dan visi “Sulawesi Barat yang maju dan sejahtera” yang diusung Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK). (*)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat