Mamuju, Katinting.com – Kecepatan dan ketanggapan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Mamuju kembali teruji. Setelah menerima laporan dari warga tentang dugaan tindak pidana pencurian di salah satu kost kawasan BTN Ampi, Kabupaten Mamuju, tim segera bergerak menuju lokasi kejadian pada Sabtu malam, 4 Juli 2026.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi di Kost Nadin, dengan barang yang dilaporkan hilang berupa sejumlah pakaian khusus wanita yang sedang dijemur. Pakaian yang raib meliputi baju, celana panjang, dan bahkan pakaian dalam wanita.
“Benar telah terjadi pencurian sejumlah pakaian khusus wanita yang dijemuran kost,” ujar Iptu Herman Basir.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di tempat kejadian, Tim URC berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai pelaku. Keduanya berinisial AS (22) dan NA (22), yang saat diamankan tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Fino.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian wanita yang diduga merupakan hasil curian. Barang bukti tersebut terdiri dari baju, celana panjang, dan pakaian dalam, yang kelak akan menjadi petunjuk penting dalam proses hukum.
Namun, yang menarik dari kasus ini adalah cara penyelesaiannya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak, penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Apa itu restorative justice? Ini adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, dengan kesepakatan bersama di luar jalur pengadilan.
Berdasarkan kesepakatan bersama, seluruh barang hasil pencurian dikembalikan kepada pemiliknya. Kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban. Langkah ini dinilai lebih humanis dan memberikan efek jera tanpa harus menjalani proses pidana yang panjang.
Polresta Mamuju melalui Kasi Humas mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing. Jangan ragu untuk melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat kepada pihak kepolisian,” pungkas Iptu Herman Basir.
Kasus pencurian pakaian wanita ini menjadi pengingat bahwa tindak kriminalitas bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan kost yang tampak aman. Namun, dengan sigapnya Tim URC dan kebijakan restorative justice, keadilan tetap ditegakkan tanpa mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan. (*)






