Pasangkayu, Katinting.com – Isu ketenagakerjaan di Kabupaten Pasangkayu kembali mencuat ke permukaan, tepat pada peringatan May Day 2026. Dalam sebuah dialog publik yang mengusung tema tajam Masa Depan Buruh Pasangkayu: Dilindungi atau Ditinggalkan?, praktik outsourcing dan minimnya transparansi informasi lowongan kerja menjadi sorotan utama para peserta.
Forum yang berlangsung pada Jumat, 1 Mei 2026, di sebuah warung kopi lokal di Pasangkayu ini digagas oleh sejumlah jurnalis daerah. Acara tersebut menghadirkan unsur DPRD, pemerintah daerah, nelayan, tokoh masyarakat, hingga mahasiswa. Suasana diskusi berlangsung hidup dan kritis, tidak hanya sekadar seremonial tahunan.
Salah satu poin paling krusial yang mengemuka adalah dugaan penyalahgunaan sistem outsourcing oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di Pasangkayu. Peserta dialog dengan lantang menilai bahwa masih terlalu banyak pekerja lokal yang terjebak dalam pola kontrak kerja berulang tanpa ada kejelasan status kepegawaian. Kondisi ini dinilai sangat merugikan hak-hak buruh, mulai dari jaminan sosial, pesangon, hingga kepastian karier.
Seorang peserta forum dengan tegas menyatakan bahwa banyak pekerja dikontrak terus-menerus tanpa kejelasan. Praktik seperti ini, menurutnya, hanya memutar status buruh agar mereka tidak pernah mendapatkan hak penuh sebagai pekerja tetap. Ia menambahkan bahwa praktik semacam itu harus dihentikan segera.
Menanggapi kritik tersebut, Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Muh. Dasri, menyatakan bahwa pihak legislatif akan mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan. Dasri menegaskan bahwa DPRD tidak ingin ada praktik yang merugikan pekerja. Sistem outsourcing harus berjalan sesuai aturan, dan tidak boleh menjadi celah bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban mereka terhadap tenaga kerja.
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi Pasangkayu, Moh. Iqbal (dalam berita sebelumnya disebut Moh. Ikbal N. Pali). Iqbal memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja di perusahaan-perusahaan, termasuk pola kontrak yang diterapkan. Ia berjanji akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, dan jika ditemukan pelanggaran dalam sistem kontrak maupun outsourcing, akan dievaluasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Dialog Buruh Pasangkayu: Ribuan Pekerka Dinonaktifkan BPJS, DPRD Dorong Perda Tenaga Kerja Lokal
Selain persoalan outsourcing, transparansi pelaksanaan job fair atau bursa kerja juga tidak luput dari kritik tajam. Banyak peserta forum yang menilai bahwa informasi lowongan kerja selama ini belum tersebar secara luas dan cenderung tertutup. Akibatnya, tidak semua pencari kerja di Pasangkayu mendapatkan akses yang sama untuk melamar pekerjaan. Seorang perwakilan peserta bahkan menyebut bahwa job fair jangan hanya menjadi formalitas belaka. Data lowongan harus terbuka dan bisa diakses semua orang agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Momentum May Day tahun ini menjadi peringatan keras bahwa persoalan buruh di Pasangkayu bukanlah isu musiman yang bisa dilupakan setelah tanggal 1 Mei berlalu. Lebih dari itu, berbagai keluhan yang muncul mengindikasikan adanya masalah struktural dalam sistem ketenagakerjaan daerah. Mulai dari kontrak berulang yang merugikan, hingga minimnya transparansi informasi kerja.
Dialog publik ini setidaknya berhasil merumuskan dua tuntutan utama: pertama, pengawasan ketat terhadap praktik outsourcing dan kontrak berulang; kedua, keterbukaan data job fair serta perluasan akses informasi lowongan kerja bagi seluruh masyarakat Pasangkayu. Kini, tinggal menunggu sejauh mana pemerintah daerah dan DPRD mampu menindaklanjuti sorotan ini menjadi kebijakan yang berpihak pada buruh. (Udi)






