Pasangkayu, Katinting.com – Penetapan seorang warga negara asing, Ko Young Ku alias Mr. Ko Bin Ko Heum Suk, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Pasangkayu menuai sorotan.
Melalui kuasa hukumnya, Rudiansya, pihak tersangka menyatakan keberatan atas keputusan penyidik Polres Pasangkayu yang menetapkan kliennya sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: S.Tap.Tsk/34/IV/RES.1.6.2026/Reskrim tertanggal 6 April 2026.
“Penetapan ini kami nilai terlalu tergesa-gesa. Dasar yang digunakan belum cukup kuat,” ujar Rudiansya saat ditemui di salah satu kafe di Pasangkayu, Senin (13/4).
Ia menyebut, alat bukti yang digunakan penyidik masih terbatas, yakni hasil visum, rekaman video, serta keterangan sejumlah saksi yang justru dinilai tidak konsisten.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan yang ada, belum ditemukan bukti yang secara jelas menunjukkan terjadinya tindak penganiayaan seperti yang dituduhkan.
“Tidak ada video yang secara tegas memperlihatkan insiden sebagaimana yang dituduhkan,” jelasnya.
Rudiansya juga menilai unsur pembuktian dalam perkara tersebut belum terpenuhi secara kuat, sehingga penetapan tersangka dinilai prematur.
Pihaknya pun meminta semua pihak untuk menunggu proses hukum selanjutnya, termasuk penilaian dari jaksa terkait kelayakan perkara ini untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Sebagai kuasa hukum, kami berpendapat perkara ini belum layak untuk disidangkan. Kami berharap proses berikutnya benar-benar mempertimbangkan fakta secara objektif,” tegasnya. (*)






