Mamuju, Katinting.com – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, didampingi Sekretaris Daerah Junda Maulana, menerima audiensi dan diskusi bersama sejumlah organisasi masyarakat (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), serta perwakilan PPPK formasi waktu (FW) dan PPPK paruh waktu (PW) Provinsi Sulawesi Barat pada Jumat, 10 April 2026.
BACA JUGA: Sanksi Mengintai, Gubernur Sulbar Ajak Diskusi PPPK dan OKP Serta Suarakan Persoalan ke Pusat
Pertemuan yang berlangsung pukul 14.00 WITA di Ruang Theater Lantai 2 Kantor Gubernur Sulawesi Barat ini membahas kondisi keuangan daerah serta dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam APBD sebesar 30 persen yang akan diberlakukan pada tahun 2027. Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), khususnya pada Pasal 146.
BACA JUGA: Masalah Finansial: Gubernur Suhardi Duka Bakal Sodorkan Opsi Penyelamatan ke Pemerintah Pusat
Dalam forum tersebut, Gubernur Suhardi Duka memaparkan secara rinci kondisi fiskal Pemprov Sulbar dan seluruh kabupaten. Ia membuka ruang dialog dengan para perwakilan PPPK paruh waktu dan OKP yang hadir diantaranya perwakilan HMI, PMII, GMNI dan GMKI, serta meminta masukan terkait langkah-langkah strategis yang perlu diambil guna menyelesaikan persoalan tersebut.
Gubernur Suhardi Duka mengungkapkan bahwa kondisi keuangan Provinsi Sulawesi Barat saat ini berada dalam tekanan yang cukup berat. Rata-rata belanja pegawai di kabupaten se-Sulbar telah mencapai 40 persen, sementara di tingkat provinsi berada pada angka 38 persen.
“Bahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat harus melakukan penyesuaian anggaran hingga Rp220 miliar. Olehnya itu, kami mengusulkan relaksasi Pasal 146. Jika tidak ada relaksasi atau kebijakan dari pemerintah pusat, ini bisa menjadi bencana bagi daerah, bahkan berpotensi menyebabkan ‘shutdown’,” ujarnya.
Kebijakan pembatasan belanja pegawai ini berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, meskipun pemerintah pusat telah menegaskan tidak akan menghapus skema PPPK paruh waktu.
Perwakilan PKC PMII Sulbar, Reza, menyampaikan harapan agar tidak ada pihak yang dikorbankan dalam situasi pelik yang dihadapi Pemprov Sulbar. Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan yang mengakomodasi kondisi semua daerah di Indonesia, sehingga tidak ada keputusan yang merugikan masyarakat. Gubernur Suhardi Duka menanggapi bahwa hal tersebut menjadi harapan bersama.
Sementara itu, perwakilan HMI MPO Mamuju, Aco Riswan, menilai kebijakan pemerintah pusat saat ini justru menimbulkan kebingungan di daerah dan berdampak hingga ke lapisan masyarakat bawah. Ia menyampaikan bahwa langkah yang perlu segera dilakukan adalah mendorong pemerintah pusat untuk menunda penerapan kebijakan tersebut.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar pemerintah pusat memberikan kebijakan tambahan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menertibkan berbagai jenis pajak yang ada guna memperkuat kondisi fiskal daerah.
Pertemuan ini diharapkan dapat mendorong peran serta organisasi yang hadir untuk melihat persoalan secara jernih serta menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan yang lebih berpihak kepada daerah. (*/AR)






