Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Fakta Memilukan di Mamuju: Anak 13 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung Sendiri

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir saat memberikan keterangan pers. (*)

Mamuju, Katinting.com – Sebuah kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Mamuju. Seorang pria berinisial RD (42) diamankan setelah dilaporkan telah berulang kali menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.

Penangkapan dilakukan oleh gabungan personel Resmob bersama Polsek Mamuju dan Polresta Mamuju berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 127 / IV / 2026 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR. Pelaku diamankan pada Kamis, 9 April 2026.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tadi malam telah diamankan seorang pria berinisial RD (42) yang diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku mengaku telah menyetubuhi anak kandungnya yang masih berumur 13 tahun sebanyak 6 kali,” kata Iptu Herman.

Menurut keterangan polisi, persetubuhan yang disertai dengan tindakan pemerkosaan itu pertama kali terjadi di rumah kebun saat sedang beristirahat pada malam hari.

Peristiwa ini akhirnya terungkap pada Rabu, 8 April 2026. Saat itu, nenek dan tante korban melihat korban dalam keadaan gelisah dan tidak seperti biasanya. Merasa khawatir, keduanya kemudian menanyakan kondisi korban dengan mengatakan, “Kenapa ki nak? Na apako bapak mu?”

Korban pun akhirnya memberanikan diri mengungkapkan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri. Ia juga mengaku diancam oleh pelaku untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengusutan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. (*/AR)

 

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat