Mamuju, Katinting.com – Seperti pisau bedah yang memotong birokrasi usang, Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Masykur, menjalin koordinasi intensif dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulbar pada Jumat, 9 Januari 2026. Langkah tegas ini meneguhkan misi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga: memperkokoh tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta pelayanan dasar bermutu tinggi.
Dalam dialog dengan Kasubag Kepegawaian BPBD, Hamzah, Masykur menggali esensi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Nomenklatur BPBD Provinsi dan Kabupaten. Fokus utama: transformasi struktural yang akan bergulir 2027.
“Kami mempertanyakan perubahan pengaturan nomenklatur BPBD, termasuk pejabat Kepala Pelaksana BPBD yang kini terpisah dari Sekretaris Daerah sebagai ex officio, digantikan kepala pelaksana mandiri, plus beberapa penyesuaian lain,” tegas Masykur, menyoroti potensi gesekan birokrasi jika sinkronisasi terlambat.
Koordinasi ini, lanjut Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar Nur Rahmah Parampasi, bertujuan meratakan pemahaman agar tupoksi dan kewenangan BPBD selaras dengan pedoman Kemendagri. “Pertanyaan soal nomenklatur masih bertebaran. Makanya, kami tugaskan Masykur—anggota tim penyusun SOTK—untuk koordinasi ke perangkat daerah, cegah ketimpangan yang bisa lumpuhkan respons bencana,” ujar Rahmah, menekankan urgensi di tengah rawan musibah Sulbar.
Upaya ini kritis: tanpa harmonisasi cepat, BPBD berisiko terperangkap dalam limbo struktural, mengancam efektivitas penanggulangan bencana di wilayah rawan gempa dan banjir. (*/Fhatur Anjasmara)






