Katinting.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus memperkuat pengawasan dan monitoring kegiatan investasi melalui peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pada triwulan II tahun 2025, tercatat sebanyak 90 pelaku usaha non-UMK telah menyampaikan LKPM secara resmi.
Dari jumlah tersebut, 82 pelaku usaha merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sementara 8 merupakan Penanaman Modal Asing (PMA). Data ini menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menilai dinamika pertumbuhan usaha di Kota Bontang.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa penyampaian LKPM bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas dunia usaha. Laporan tersebut digunakan pemerintah untuk menilai perkembangan usaha, kendala, dan potensi ekspansi di lapangan.
“Kami terus mendorong pelaku usaha untuk tertib menyampaikan laporan investasinya. Data ini penting untuk mengetahui sejauh mana aktivitas usaha berjalan di lapangan,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).
Hingga periode yang sama, terdapat 206 pelaku usaha non-UMK yang beroperasi di Bontang. Dari jumlah tersebut, 196 di antaranya merupakan pelaku PMDN dan 10 berasal dari PMA. Komposisi ini menunjukkan bahwa investasi dalam negeri masih menjadi pilar utama perputaran ekonomi daerah.
DPMPTSP juga mencatat sebanyak 199 pelaku usaha telah merealisasikan investasinya dengan total 1.486 proyek, yang tersebar di berbagai sektor kegiatan usaha. Realisasi ini menjadi indikator bahwa iklim usaha di Bontang tetap bergerak positif.
Realisasi investasi tersebut turut membawa manfaat nyata berupa penyerapan tenaga kerja. Tercatat sebanyak 712 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terserap, yang seluruhnya berasal dari kegiatan PMDN. Serapan ini dinilai memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Ia menambahkan, DPMPTSP akan terus melakukan pendampingan untuk memastikan pelaporan berjalan tepat waktu dan akurat.
“Harapan kami, seluruh pelaku usaha dapat lebih tertib dan konsisten dalam menyampaikan LKPM sebagai bagian dari kelancaran pengembangan usaha,” jelasnya. (Re)






