Mamuju, Katinting.com` – Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga, memanggil Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah), Junda Maulana, serta Kepala Inspektorat Sulbar, M. Natsir, untuk membahas langkah konkret menindaklanjuti temuan proyek bermasalah senilai Rp23 miliar yang dilaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar.
Pertemuan digelar di ruang kerjanya, Rabu (23/4), pasangan Gubernur Suhardi Duka ini menjelaskan, temuan Kejati mencakup dua lingkup, proyek di lingkungan OPD Pemprov Sulbar dan Proyek yang dikerjakan kontraktor/swasta.
“Ada temuan dari Kejati, baik di lingkup OPD maupun pihak ketiga. Untuk OPD, sebagian besar sudah ditindaklanjuti, meski masih ada sisa. Namun, untuk pihak ketiga, ini yang harus segera diselesaikan,” tegas Salim.
Wagub Salim menginstruksikan Bappeda dan Inspektorat Sulbar untuk memverifikasi daftar penyedia jasa yang akan mengikuti tender proyek tahun ini, dan tidak meloloskan kontraktor yang masih memiliki tanggungan temuan, untuk ikut lelang sebelum masalahnya selesai.
“Pengusaha yang masih punya sangkutan harus menyelesaikan kewajibannya dulu. Jika tidak, jangan diberi kesempatan ikut tender. Mereka harus mengembalikan dana temuan Rp23 miliar ini, soalnya cukup besar,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa temuan di lingkungan OPD telah menunjukkan progres positif, dengan sebagian besar sudah ditindaklanjuti.
“Sudah ditindaklanjuti. Temuan di OPD itu ada yang tinggal 5 persen, ada yang tinggal 10 persen. Tinggal ini pihak ketiga, kalau di OPD sudah ada progres,” pungkasnya. (Adve)






