
Mamuju, Katinting.com – Beberapa waktu lalu, manajemen Hotel D’Maleo dan Mall Maleo Town Square (Matos), telah memberlakukan biaya parkir kendaraan bagi pengunjungnya. Hal tersebut menjadi sorotan banyak kalangan. Apalagi dari pungutan tersebut diketahui belum masuk kedalam kas daerah Kabupaten Mamuju.
Diketahui, tarif awal untuk roda dua sebesar Rp. 3.000, dan ditambah Rp. 1.000, jika lebih dari satu jam. Sedangkan untuk mini bus atau rodaa empat sebesar Rp. 5.000, sebagai tarif utama, dan Rp. 2.000 untuk penambahan tarif jika lebih dari satu jam. Tambahan tersebut akan terakumulasi setiap jamnya.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Mamuju, H. Suaib mengatakan, dasar pihak Hotel D’Maleo dan Matos, berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2018 tentang perparkiran, dan juga ditopang oleh peraturan Bupati nomor 37 tahun 2018.
“Memang memungut itu harus ada Perda pajak parkir untuk bisa masuk ke kas daerah,” ujar Sekda Mamuju saat ditemui Rumah Jabatannya, jalan Pengayoman, Mamuju Senin (7/1) malam.
Namun, Suaib mengaku, sebelum pihak Hotel D’Maleo dan Matos memberlakukan biaya parkir, mereka menyurat ke pemerintah Kabupaten Mamuju bahwa akan menerima Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 10 persen dari hasil parkir tersebut.
“Jadi Pemda akan dapat CSR, jadi mulai Januari ini sudah dapat 10 persen, karena mereka akan menyetor setiap bulannya, disamping itu kita mencoba lagi nanti untuk mempercepat Perda pajak parkir,” aku Suaib. [Zulkifli]
(ADV. Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Mamuju)






