banner 728x90
Amujib saat wawancara dengan sejumlah media. (Foto Zulkifli)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada peraturan peralihan di pasal 99 bahwa pegawai non PNS (kontrak) yang sampai saat ini masih bekerja di instansi pemerintah dalam hal ini pusat dan daerah maka tetap diperkenankan selama eksistensinya masih ada.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Amujib saat ditemui awak media dikantor Gubernur Sulbar, Jl. Abdul Malik Pattana Endeng, Rabu (30/1).

Tapi menurutnya bukan berdasarkan nama saja. “Bukan berdasarkan nama, tapi dia tidak ada ditempat itu (tidak aktif di instansi tempat bekerja). (yang aktif) Itu lima tahun kedepan, sambil dilakukan proses PPPK secara bertahap,” kata Amujib.

Amujib menjelaskan, rekrutmen PPPK tidak ada yang diprioritaskan, baik yang berstatus tenaga kontrakn ataupun umum. Namun yang manjadi prioritasnya, adalah dibidang Pendidikan, Kesehatan dan Penyuluh.

“Semua perlakuan sama, tentunya kelebihan K2 karena dia sudah punya pengalaman sementara orang yang tidak punya pengalamanan pada saat dites, ya tidak akan sama dengan orang yang punya pengalaman,” jelasnya.

Terkait dengan kapan waktu perekrutan PPPK, ia mengatakan sampai saat ini pemerintah pusat masih menyusun regulasi secara detail tentang perekrutan tersebut. Selain itu, pemerintah daerah juga masih menghitung kekuatan keuangan daerah serta jumlah kuota yang dibutuhkan.

“ASN dan PPPK itu bukan satu-satunya lapangan kerja tetapi itu adalah mendorong pembangunan disuatu wilayah bukan menjadi beban. Itu yang harus dipahami. Dan Perekrutan PPKK kita lihat dulu kebutuhan dan kapasitas fiskal kita,” tutupnya.

(Zulkifli)

Bagikan

Comment