Pasangkayu, Katinting.com – Pengadilan Negeri Pasangkayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Risman dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Hijrah, seorang karyawati koperasi, pada sidang putusan yang digelar Rabu (20/5/2026).
Sidang lanjutan tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan petugas kejaksaan. Pantauan di lokasi, persidangan dimulai sekitar pukul 09.30 WITA dengan menghadirkan terdakwa Risman di ruang sidang di bawah pengawalan aparat bersenjata.
Puluhan keluarga korban tampak memadati area Pengadilan Negeri Pasangkayu untuk mengikuti jalannya sidang. Karena sidang bersifat terbuka untuk umum, pihak keluarga diperbolehkan masuk dan menyaksikan langsung proses pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Namun, sebagian keluarga korban mengaku terlambat memasuki ruang sidang sehingga hanya sempat menyaksikan beberapa saat sebelum putusan dibacakan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Risman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Hijrah. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Usai pembacaan putusan, suasana di dalam maupun luar ruang sidang sempat memanas. Aparat keamanan langsung membawa terdakwa keluar melalui jalur berbeda untuk menghindari luapan emosi dari keluarga korban.
Sejumlah anggota keluarga korban sempat mencoba mengejar terdakwa saat dibawa menuju mobil tahanan kejaksaan. Kericuhan kecil pun tak terhindarkan ketika beberapa keluarga korban meluapkan emosinya usai mendengar vonis tersebut.
Beruntung, aparat keamanan bersama pihak kejaksaan dan kuasa hukum keluarga korban sigap mengendalikan situasi sehingga kondisi kembali kondusif.
Jaksa Penuntut Umum, Muh. Aqib Razak, mengatakan putusan majelis hakim telah sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.
“Putusan penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutan kami berdasarkan pasal pembunuhan berencana yang dibacakan oleh ketua majelis hakim,” ujarnya usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Egar Mahesa, menyebut pihak keluarga pada dasarnya menerima dan merasa puas dengan putusan tersebut.
Menurutnya, ketegangan yang sempat terjadi dipicu kesalahpahaman terkait mekanisme persidangan yang tetap dimulai meski sebagian keluarga korban belum berada di ruang sidang.
“Memang tadi sempat terjadi kesalahpahaman karena keluarga mengira sidang akan menunggu mereka hadir lengkap. Namun itu sudah sesuai aturan persidangan,” katanya.
Egar menambahkan, setelah mendapatkan penjelasan dari pihak kejaksaan, aparat keamanan, dan tim kuasa hukum, keluarga korban akhirnya dapat menerima situasi dan membubarkan diri dengan tertib. (Udi)






