Pasangkayu, Katinting.com– Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasangkayu masih menjadi sorotan. Nilai kerugian yang belum terselesaikan disebut mencapai lebih dari Rp4,2 miliar.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Pasangkayu pada pekan pertama Februari lalu, perwakilan Inspektorat setempat mengungkapkan bahwa total temuan BPK dari tahun 2020 hingga 2024 mencapai lebih dari Rp6 miliar. Sebagian dari jumlah itu telah ditindaklanjuti, namun sekitar Rp4,2 miliar belum rampung hingga kini.
Hingga Sabtu (9/5), belum ada keterangan resmi mengenai berapa persisnya anggaran yang sudah dikembalikan atau diselesaikan oleh pihak rekanan maupun instansi terkait.
Salah satu anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ersad, yang akrab disapa Bang Er, mengungkapkan melalui pesan WhatsApp bahwa dana tersebut diduga masih berada di tangan kontraktor atau rekanan proyek.
“Uang tersangkut di kontraktor atau rekanan. Kemungkinan besar rekanan tersebut sudah tidak berada di Kabupaten Pasangkayu,” ujarnya. Ia berharap pihak kontraktor memiliki niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Sementara itu, anggota DPRD Pasangkayu lainnya, Robin Chandra Hidayat, menyoroti ketidakjelasan progres pengembalian temuan BPK yang masih menggantung. Menurutnya, pihak Inspektorat dan Sekretaris Daerah (Sekda) perlu dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
“Inspektorat dan Sekda harus dipanggil,” tegas Robin.
Terkait wacana pembentukan panitia khusus (pansus) untuk membahas temuan ini, Robin mengaku sudah mengusulkan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. “Saya sudah usulkan supaya dimasukkan dalam agenda bulan ini ke Banmus. Cuma saya belum tahu apakah dimasukkan atau tidak oleh teman-teman Banmus. Coba tanya yang lain,” pungkasnya. (Udi)






