Wakil Ketua DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta saat menggelar sosper pajak sarang burung walet. (Dok. Ansyari)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Wakil Ketua DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta menggelar sosialiasi peraturan daerah (Sosper) pajak Sarang Burung Walet dikantor balai Pertanian Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Mamuju, Selasa (22/11/22).

Sosper yang mengangkat tema “Mewujudkan peran serta masyarakat dalam penegakan peraturan daerah” itu dihadiri Camat dan Sekretaris Camat Sampaga, serta seluruh kepala Desa se Kecamatan Sampaga.

Didampaingi Camat Sampaga dan perwakilan Kesbangpol Kabupaten Mamuju, Syamsuddin Hatta mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pajak Burung Walet.

“Ini diamanahkan bagaimana bisa berjalan sehingga mendapatkan sebuah kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Syamsuddin Hatta.

Syamsuddin Hatta menyampaikan tujuan dari Sosper Pajak Burung Walet agar masyarakat tidak kaget jika ada tim yang turun melakukan pendataan terkait pengkaran sarang burung walet.

“Saya paham betul, pada umumnya tidak ada mau terbebani dengan pajak, tapi karena ini aturan, saya berharap masyarakat bisa mengerti,” harapnya.

(Advetorial)

Bagikan

Comment