Mamuju, Katinting.com – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menekankan bahwa pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) harus menjadi landasan utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Tekanan ini disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Universitas Hasanuddin (Unhas) di Mamuju, Sabtu (20/9).
Perencana Ahli Muda Bapperida Sulbar, Putri Anindy, yang mewakili Kepala Bapperida Junda Maulana, menyatakan kondisi SPM di Sulbar masih jauh di bawah standar. “Banyak fasilitas dasar yang belum terpenuhi, termasuk sekolah inklusi yang belum ramah bagi penyandang disabilitas. SPM harus menjadi prioritas sebelum membicarakan program-program lain,” tegas Anindy.
Baca juga; Pemprov Sulbar Matangkan Penyusunan RAD SDGs 2025–2029, Bapperida Jadi Koordinator Utama
Persoalan ini, menurutnya, beririsan langsung dengan misi kedua Pemerintah Provinsi Sulbar, yaitu mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Anindy juga menyoroti perlunya verifikasi ulang data kemiskinan agar bantuan lebih tepat sasaran. Ia mengungkapkan sejumlah kekurangan fasilitas kritikal, seperti rumah sakit jiwa dan panti jompo.
Secara terpisah, Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, menyatakan dukungan penuh terhadap Ranperda ini. “Regulasi ini akan menjadi landasan hukum strategis untuk mewujudkan visi ‘Sulbar Maju dan Sejahtera’. Dengan perencanaan terintegrasi dan kolaborasi lintas sektor, Ranperda ini diharapkan mampu menjawab tantangan sosial di Sulbar,” ujar Junda.
Acara FGD menghadirkan pakar hukum dari Unhas, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar dan Dr. Naswar, dengan Prof. Dr. Maskun sebagai moderator. Dr. Naswar memberikan penekanan kritis, “Kemiskinan adalah sumber persoalan sosial. Jika kemiskinan teratasi, sebagian besar masalah seperti stunting, keterlantaran, dan penyimpangan sosial dapat ditekan.”
Kedua akademisi sepakat bahwa Ranperda ini merupakan amanat konstitusi UUD 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum dan akan menjadi acuan penting bagi pemerintah di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Melalui kolaborasi antara akademisi dan praktisi, FGD ini diharapkan dapat menghasilkan naskah akademik dan Ranperda yang aplikatif serta responsif terhadap kebutuhan mendesak masyarakat Sulbar. (*/Fhatur Anjasmara)






