
Mamuju, Katinting.com – Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Mamuju ditargetkan selesai di tahun 2018.
Tersebut sesuai regulasi dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2018 tentang pedoman evaluasi SPBE. Kabupaten Mamuju yang masuk kelompok lima bersama dengan 20 Kementerian/Lembaga, 8 provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota dari 8 Provinsi tersebut dan harus diselesaikan sebelum tahun 2019.
Akhmad Taufik, Kepala Bidang aplikasi informatika, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Mamuju selaku pengelola teknis SPBE, menjelaskan bahwa program tersebut adalah program pemerintahan yang berbasis elektronik, sehingga bisa memudahkan pelayanan secara online.
Akhmad Taufik menambahkan, kiranya setelah pelaporan data dari 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, hal ini bisa menjadi pusat pelayanan pemerintahan di Kabupaten Mamuju untuk seluruh OPD, melalui website resmi Pemkab Mamuju mamujukab.go.id.
Usai menyelenggarakan rapat di aula rapat kantor Bupati Kabupaten Mamuju, Rabu (24/10), yang dihadiri oleh OPD yang terkait membahas tentang SPBE, sebagai bentuk upaya penyelesaian pengumpulan data. Akmad Taufik, menyampaikan bahwa hal tersebut paling lambat dirampungkan akhir oktober, kemudian akan dilaporkan ke KemenPAN-RB untuk dilakukan pengimputan data di aplikasi yang telah disediakan oleh KemenPAN-RB.
“2018 ini data ini harus rampung, karena setelah pelaporan data paling lambat bulan Desember, akan dikeluarkan pengumuman hasil dari KemenPAN-RB terkait hasil dari persentasi dari semua Kabupaten/Kota atau Provinsi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kadis Kominfosandi, Usdi juga berharap, kiranya hal tersebut tidak hanya berlaku di 15 OPD yang terkait, tetapi semua OPD yang ada di Mamuju memberlakukan SPBE.
“Karena aplikasi Pemerintahan dalam bentuk SPBE ini, mudah untuk langsung di akses di Website.”
Menanggapi hal tersebut Artis Efendi sebagai asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Mamuju mengapresiasi program tersebut dan berharap bisa terselenggarakan dengan cepat.
“Saya mengharapakan agar program ini, bisa diaplikasikan dengan cepat dalam rangka mendukung dan mempercepat pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih.”
Untuk diketahui yang masuk dalam kelompok 5 yakni 20 Kementrian, 8 Provinsi dan 5 kabupaten sebagai berikut.
20 Kementerian / Lembaga yang masuk dalam Kelompok 5 :
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Desa dan PDT
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian BUMN
- Kementerian Pertanian
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP)
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
- Lembaga Perpustakaan Nasional
- Lembaga Administrasi Negara
- Mahkamah Konstitusi
- Komisi Yudisial
- Komisi Aparatur Sipil Negara
- Komite Akreditas Nasional
- Dewan PERS
- Dewan Jaminan Nasional
- Komisi Kejaksaan
8 Provinsi yang masuk dalam Kelompok 5 :
- Provinsi DKI Jakarta dan seluruh Kabupaten / Kota
- Provinsi Papua dan seluruh Kabupaten / Kota
- Provinsi Sulawesi Selatan dan seluruh Kabupaten / Kota
- Provinsi Kalimantan Utara dan seluruh Kabupaten / Kota
- Provinsi Banten dan seluruh Kabupaten / Kota
- Provinsi Kepulauan Riau dan seluruh Kabupaten / Kota
- Provinsi Lampung dan seluruh Kabupaten / Kota
- Provinsi Sulawesi Barat dan seluruh Kabupaten / Kota

Sumber : Kominfo Mamuju/Sita
Edit : Anhar






