Mamuju, Katinting.com – AF (28), yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian pada tahun 2021 dan 2023, kembali ditangkap oleh tim Jatanras Polda Sulbar setelah mengulangi perbuatannya. AF diamankan pada Minggu, 20 Oktober 2024, berdasarkan dua laporan polisi terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan di Mamuju.
Kasus pertama terjadi pada 18 Juli 2024 di Rumah Dinas Kejaksaan, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, yang dilaporkan dengan Nomor LP / B / 161 / VII / 2024 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR.
Kasus kedua terjadi pada 15 Oktober 2024 di Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, dengan laporan Nomor LP / B / 209 / X / 2024 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR.
Saat ditangkap, AF mengakui perbuatannya. Tim Jatanras juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 2.150.000, dua unit handphone, senapan angin, pisau sangkur, PlayStation 4, lima stik PlayStation, kepingan emas logam mulia, dan tiga tas ransel.
Polda Sulbar terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan AF dalam kasus lainnya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sulbar dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.
Humas Polda Sulbar berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.
(*)