Katinting.com – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) merilis laporan catatan akhir tahun terkait dengan serangan serta kekerasan terhadap jurnalis dan media. Jumlah serangan digital terhadap jurnalis dan media meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya.
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mencatat ancaman dan praktik-praktik represi di ranah digital semakin masif dirasakan menyasar para jurnalis dan media sepanjang tahun 2022.
Perwakilan KKJ, Nenden Sekar Arum, mengatakan jumlah serangan dan kekerasan digital terhadap jurnalis maupun media mencapai 14 kasus pada 2022. Jumlah tersebut meningkat drastis dari tahun 2021, di mana terdapat lima kasus yang tercatat oleh KKJ.
“Di tahun 2022 pertumbuhannya juga sangat meningkat. Tahun ini tercatat serangan digital ada 14 dibandingkan tahun lalu yang hanya lima. Tahun ini (naik) hampir tiga kali lipat,” kata Nenden, Rabu (21/12).
Serangan dan kekerasan digital yang dialami jurnalis serta media menunjukkan bahwa tindakan tersebut merupakan cara populer maupun dianggap efektif untuk mengganggu tugas jurnalistik serta mencederai kebebasan pers.
Menurut Nenden, tren fenomena peningkatan serangan digital terhadap jurnalis dan media kerap berdekatan dengan momentum politik atau isu nasional yang kontroversial yang banyak diperbincangkan.
“Ketika ada berita yang sedang ramai biasanya ada saja serangan digital baik kepada jurnalis maupun media,” ungkapnya.
Melihat masifnya serangan dan kekerasan digital terhadap jurnalis maupun media, KKJ memberikan sejumlah rekomendasi terkait kondisi yang terjadi kepada kebebasan pers dan keselamatan jurnalis. Salah satu rekomendasi yang diberikan KKJ yakni menuntut aparat penegak hukum untuk berkomitmen dalam menangani laporan-laporan atas serangan digital kepada media dan jurnalis hingga tuntas.
“Kita tahu sudah banyak laporan terkait serangan digital yang disampaikan kepada kepolisian. Tapi sampai saat ini belum ada kasus yang diselesaikan hingga tuntas,” ucap Nenden.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin, memaparkan sejumlah kasus kekerasan digital yang menyasar jurnalis dan media. Salah satu serangan tersebut adalah Distributed Denial of Service (DDoS). DDoS merupakan jenis serangan yang dilakukan dengan cara membanjiri lalu lintas jaringan internet pada server, sistem, dan jaringan.
“Dari kasus-kasus tersebut kami melihat beberapa tantangan yang perlu direspons sebagai tindakan apa yang perlu dilakukan ke depan,” ucapnya.
Bukan hanya itu, Ade juga menjelaskan sejumlah tantangan advokasi terkait serangan digital yang menyasar jurnalis dan media. Tantangan tersebut berupa masih banyaknya media dan jurnalis yang enggan menggunakan mekanisme perlawanan hukum yang sah akibat ketidakpercayaan pada proses penegakan hukum.
“Ini menjadi kritik terhadap penegakan hukum. Ada apa di balik ini semua,” jelasnya.
Peneliti dari Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) sekaligus dosen ilmu komunikasi Universitas Gadjah Mada, Wendratama, mengatakan serangan digital tersebut kini juga telah menyasar jurnalis perempuan.
“Dahulu biasanya serangan ini hanya terkait dengan liputan-liputan yang secara tradisi itu dianggap bersifat keras misalnya tentang isu politik, lingkungan hidup, dan korupsi. Namun sekarang itu juga banyak dialami oleh jurnalis perempuan muda yang isunya sebenarnya secara tradisi dianggap soft news,” tandasnya. [aa/rs]
source: voaindonesia.com afiliasi Katinting.com