Erik Sudrajat, Koordinator Masyarakat Babana Menggugat.
banner 728x90

Mateng, Katinting.com – Puluhan orang dari berbagai latar belakang di Desa Babana, Kecamatan Budong budong, Senin (01/03) menggeruduk Kantor Desa Babana, dalam rangka menuntut mundur pelaksana tugas kepala desanya.

Aksi dilatarbelakangi oleh penolakan sekertaris Desa Babana, Kecamatan Budong budong, oleh masyarakat, yang dipandang oleh masyarakat, sudah tidak tepat menduduki jabatan sekertaris, karena alasan usia yang tak lagi sesuai dengan Permendagri yang mengatur soal penunjukan dan pengangkatan Sekdes.

Selain soal jataban Sekdes, soal janji pemekaran Gatta menjadi Dusun Gatta, dan Panggajoang menjadi Dusun Panggajoang, dengan menerbitkan SK Kepala Dusun sebagaimana diatur dalam perangkat perundang undangan yang mengatur soal pemekaran dusun.

Saat dihubungi, Koordinator Masyarakat Babana Menggugat, Erik Sudrajat, menuturkan, bahwa pihaknya sengaja mendatangi kantor Desa Babana, siang tadi, guna menyampaika protes sejumlah pelayanan yang dianggapnya menyalahi peraturan pemerintah.

“Seperti penetapan Sekdes yang usianya sudah tak sesuai dengan aturan yang mengatur, dimana kami berpatokan pada Permendagri No.66 Tahun 2017 sebagai perubahan dari Permendagri No. 82 Tahun 2015, dimana mengatur usia seorang Sekdes mengacu pada batas usia maksimal seumur masa PNS atau ASN yang memasuki masa pensiun” tutur Erik.

Karenanya dalam desakan yang disampaikan oleh Masyarakat Babana Menggugat, meminta kepada Plt Kades Babana, agar memberhentikan Masri Anwar dari jabatannya sebagai Sekdes, sebab tidak lagi sesuai aturan yang berlaku.

“Dan Plt. Kades Babana, dalam pernyataan yang sikapnya, yang ditandatanganinya, bersedia segera menerbitkan SK pemberhentian Sekdes berdasarkan dari desakan masyarakat Babana” sebut Erik.

Sementara itu soal sengkarut pemekaran Gatta dan Pangajoang, Ia berharap kiranya, Plt Kades dan pihak terkait, meninjau kembali pembatalan pemerannya, karena, sebelum Kades Defenitiv mengundurkan diri, pihaknya telah menyetujui pemekaran Gatta dan Pangajoang.

“Namun mengapa tiba tiba Sekdes disokong oleh beberapa orang BPD, justru mengambil keputusan berbeda dari keputusan Kepala Desa sebelumnya, dengan membatalkan keputusan pemekaran, dan tentu ini kami tagih kepada Plt Kades, untuk ditindak lanjuti dan membatalkan pembatalan pemekaran Gatta dan Pangajoang” tutup Erik.

Terpisah Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mamuju Tengah, Sujarno, menyampaikan belum bisa memberikan tanggapan, sebelum mendapatkan penjelasan utuh dari pihak desa Babana.

(Fhatur Anjasmara)

Bagikan