

Mamuju, Katinting.com – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammad Idris menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulbar).
Kehadiran Sekprov tersebut, sekaligus menjadi pembicara di Rakor Kemenkumham yang bertempat di Aula Pertemuan Hotel Matos Mamuju, Selasa (12/2), dengan mengangkat tema “sinergitas antara stakeholder dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda) di Sulbar yang berkualitas dan sipakalaqbiq”.
Sekprov Sulbar dalam sambutannya mengatakan, materi tentang penguatan peran fungsional perancang peraturan perundang-undangan.
Ia meyebutkan, dalam pembentukan produk hukum daerah, tidak terlepas dari aspek kebijakan publik. Karena setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat, pada akhirnya demi kepentingan warga negara.
“Mohon maaf saya bukan ahli hukum tapi ahli kebijakan publik. Dalam perspektinya, kebijakan publik sangat nyambung dengan hal itu, dimana kita membuat trend dalam menyusun suatu perundang-undangan yang benar, pasti mendaratkannya masuk ke dalam sela-sela kepentingan warga negara,” ujar Sekprov Sulbar.
Dengan begitu, setiap perancang peraturan perundang-undangan, penting mengetahui policy sycle atau siklus kebijakan, seperti, policy review, agenda setting dan lainnya.
Idris menjelaskan, dalam policy review yang perlu dilihat adalah penyesuaian lingkungan kerja dengan Perda yang dibuat.
“Jadi siapapun yang merancang pembuatan Perda, pasti di mulai dari review. Seberapa hebat kita membuat review, itu tergantung pada para perancang peraturan perundang-undangan yang profesional,” jelasnya.
Sedangkan, agenda setting, dimaksudkan bagaimana membiasakan membuat Perda, dengan melihat masalah yang tumbuh di lingkungan masyarakan sendiri, bukan yang dicangkokkan dari luar.
“Kegagalan perda biasanya disebabkan jika apa yang dituangkan di dalamnya, berbeda dengan situasi yang ada di masyarakat,” sebutnya.
Mengenai esensi penguatan perda, dijelaskan bahwa hal tersebut meliputi eksistensi negara hukum, tuntutan perundang-undangan yang baik dan perlindungan hak dan kewajiban segenap warga negara indonesia.
Untuk itu, dirinya menghimbau, agar dalam pembuatan produk hukum seperti perda, jangan sampai ada yang tidak matang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Farida saat membuka rakor, mengatakan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah (Otoda), peranan perda begitu penting, sehingga dalam penyusunannya perlu diprogramkan.
Karena dalam pembentukan perda mencakup beberapa tahapan. Diantaranya perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan, segala yang berbentuk produk hukum wajib memperhatikan landasan formil, berupa tahapan atau prosedur pembentukan, serta dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuknya.
“semua proses tahapan dalam membentuk perda harus dilaksanakan. Jika seperti itu, maka asas-asas pembentukan Perda akan terpenuhi dengan sendirinya” tandas Farida
Dengan demikian, Farida berharap melalui rakor itu, dapat menyamakan persepsi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Adapun peserta rakor, terdiri dari jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar dan instansi terkait se-Sulbar.
ADV Kominfo Sulbar
Edit : Zulkifli
