Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Hijrah Digelar Polres Pasangkayu, Kuasa Hukum Dorong Penerapan Pasal 340 KUHP

Pasangkayu, Katinting.com – Kepolisian Resor Pasangkayu menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang karyawan koperasi bernama Hijrah, yang sebelumnya ditemukan tewas di kebun kelapa milik warga di Dusun Tanga-tanga, Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu.

Reka ulang adegan berlangsung di Lapangan Corona Polres Pasangkayu, Kamis (27/11), dengan menghadirkan pihak kepolisian, tersangka, kuasa hukum, serta keluarga korban.

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 17 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa yang diduga berujung pada tewasnya korban. Polisi berupaya menyusun kembali kronologi kejadian secara detail guna mengungkap apakah terdapat unsur kesengajaan dan perencanaan dalam tindakan pelaku.

Kuasa hukum keluarga korban, Egar Mahesa, menyampaikan bahwa pihaknya mencermati seluruh rangkaian adegan yang diperagakan. Berdasarkan pengamatan tersebut, ia menilai terdapat indikasi kuat unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini.

“Kami akan mengupayakan agar pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Unsur kesengajaan dan perencanaan terlihat dari beberapa adegan yang diperagakan saat rekonstruksi,” ujar Egar usai kegiatan.

Menurutnya, Pasal 340 KUHP mengatur ancaman hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara. Karena itu, pihak keluarga korban berharap pelaku tidak hanya dikenakan pasal pembunuhan biasa, yakni Pasal 338 KUHP.

“Kami memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban. Harapannya, pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya,” tambah Egar.

Keluarga Hijrah yang turut hadir dalam kegiatan rekonstruksi tampak haru. Meski berat menyaksikan ulang rangkaian peristiwa, mereka tegas menyuarakan harapan agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan atas meninggalnya korban secara tragis.

Rekonstruksi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. (*)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat