Mamuju, Katinting.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengungkap sejumlah kejanggalan fundamental dalam perizinan dan pengelolaan limbah PT Palma, pengelola Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Pasangkayu. Temuan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Rabu (01/10).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Irwan S Pababari ini menghadirkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulbar Zulkifli Manggazali beserta jajarannya. DPRD menilai, operasional PT Palma tidak sepenuhnya berjalan di atas koridor regulasi yang berlaku.
Baca juga; Gara-gara Limbah PT Palma Sumber Lestari, Petani Tambak Pasangkayu Alamai Kerugian Ratusan Juta
Izin Terbit Tanpa Rekomendasi Teknis
Komisi II menyoroti potensi pelanggaran prosedur dalam tata kelola perizinan. Berdasarkan UU Cipta Kerja dan turunannya, pendirian industri wajib mengikuti ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko. Namun, dalam kasus PT Palma, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar ternyata tidak pernah menerbitkan rekomendasi teknis, meski izin usaha justru telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu.
“Ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian procedural, terutama menyangkut kewenangan dan koordinasi antar tingkat pemerintahan,” tegas Irwan.
Tahapan Administratif Tidak Komprehensif
Lebih lanjut, DPRD mencatat PT Palma belum melalui seluruh tahapan administratif secara menyeluruh. Padahal, perizinan industri sawit yang ideal mencakup banyak aspek, mulai dari legalitas tata ruang, kepemilikan lahan (HGU), dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), Izin Usaha Perkebunan (IUP), hingga izin operasional seperti IPLC dan kewajiban fasilitasi plasma. Fakta ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dari hulu.
Sanksi Lingkungan Belum Dipenuhi Sepenuhnya
Aspek lingkungan hidup menjadi sorotan utama. DLH Sulbar mengaku telah memberikan tenggat waktu dua tahun dan masa uji coba satu tahun kepada PT Palma untuk memenuhi kewajiban lingkungannya. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan dinilai belum optimal memenuhi sembilan poin sanksi administratif yang telah dijatuhkan.
Kesiapan Lahan Dipertanyakan
Persoalan lain yang mengemuka adalah ketidaksesuaian antara kapasitas produksi dan ketersediaan lahan. Pabrik dengan kapasitas olah 60 ton per jam ini diwajibkan menyediakan lahan kebun seluas 192 hektare. Komisi II menilai, hingga saat ini PT Palma belum mampu memastikan ketersediaan lahan yang sah sesuai ketentuan. Hal ini menguatkan indikasi ketidaklayakan operasional perusahaan.
DPRD Dorong Pemanggilan Pimpinan Tertinggi
Sebagai langkah eskalsasi, Komisi II mendorong dilaksanakannya rapat koordinasi lintas sektor dengan memanggil pimpinan tertinggi (top leader) PT Palma. Pemanggilan ini bertujuan untuk klarifikasi, meminta pertanggungjawaban, dan menyusun rekomendasi perbaikan yang mengedepankan perlindungan lingkungan serta pemenuhan kewajiban perusahaan.
Komisi II menegaskan, langkah ini sejalan dengan komitmen Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S Mengga, khususnya dalam poin menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kami mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk aktif memastikan permasalahan ini diselesaikan secara tuntas dan sesuai aturan,” pungkas Irwan. (*/Fhatur Anjasmara)






