Mamuju, Katinting.com – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polresta Mamuju kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Yang menyedihkan, pelaku yang diamankan berinisial MFR ternyata masih berusia 12 tahun dan merupakan residivis atau pengulang tindak pidana serupa.
BACA JUGA: Polresta Mamuju Ungkap Kasus Sabu, Satu PNS dan Dua Perempuan Ditangkap
Kasus ini bermula dari laporan Ratnawati (LP/ B/ 04/ I/ 2026/ SPKT/ RESTA MAMUJU) setelah motor Yamaha Mio Soul GT miliknya hilang dari parkiran Toko Bunga di Jalan R.E. Martadinata, Jumat (2/1).
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan kronologi kejadian. “Pelaku memantau sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan. Melihat situasi aman, ia langsung mengambil dan membawa kabur kendaraan tersebut,” ujarnya.
Modus pencurian ini tergolong spontan dan mengambil kesempatan, mengandalkan kewaspadaan korban yang lengah di tempat umum.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor korban. “Pelaku yang masih anak di bawah umur telah kami amankan. Proses hukum akan dilanjutkan dengan tetap mengedepankan perlindungan dan ketentuan hukum khusus bagi anak,” jelas Iptu Herman.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan. “Hindari meninggalkan kendaraan dalam keadaan tanpa pengawasan, meski hanya sebentar, untuk meminimalisir risiko kejahatan,” pesan Iptu Herman. (Hms/AR)






