

Mamuju, Katinting.com – Polresta Mamuju membubarkan para pendukung dua Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Mamuju karena berkerumun di depan gudang logistik KPU Mamuju.
Hal itu dilakukan Polisi guna menghindari penyebaran virus Corona.
Kabag OPS Polresta Mamuju, Kompol Muhammad Imbar menuturkan pihaknya melakukan pembubaran berdasarkan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
“Pada pasal 13 bab 3 berbunyi, pertama memelihara keamanan dan ketertiban, kedua menegakkan hukum, ketiga memberikan pelayanan, perlindungan serta pengamanan kepada masyarakat,” katanya, Jumat (11/12).
Dia juga mengungkapkan, pihaknya tidak menginginkan terjadinya penyebaran Covid-19 kluster Pilkada Mamuju 2020 karena kerumunan tersebut.
“Kami hanya melakukan pencegahan sehingga tidak ada lagi kluster baru penyebaran Covid-19,” kata Muhammad Imbar.
Lanjut Muhammad Imbar mengimbau kepada seluruh masyarakat Mamuju terutama di masa Pilkada untuk tidak membuat kerumunan.
“Kami hanya ingin seluruh masyarakat Mamuju terhindar dari penyebaran Covid-19,” katanya.
Diketahui bahwa saat ini sedang dilakukan rekapitulasi suara di gudang logistik KPU Mamuju tingkat kecamatan Mamuju dan Simboro.
(*/Zulkifli)

