Mamuju, Katinting.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana berdasarkan Laporan Polisi LP/57/X/2018/Sulbar/Res Mamuju/Sek Pra Rural Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat.
Konferensi pers ini di pimpin langsung oleh Dir Krimum Polda Sulbar Kombes Pol. Yaved Duma Parembang, S.I.K,Msi, didampingi Kabid Humas AKBP Hj. Mashura, SH. Senin (15/10).
Dihadapan para media Kombes Pol. Yaved Duma Parembang, S.I.K, Msi, menceritakan kronologi pengungkapan kasus pembunuhan berencana tersebut.
Awalnya, Tim Resmob Polda Sulbar mendapat informasi terkait penemuan mayat seorang laki-laki di jalan tani tepatnya di Dusun Ngapaboa Desa Topoyo, Kecamatan Toyota, Mateng pada hari Jumat (5/10) pekan lalu. Korban diketahui bernama Jaluddin alias Papa Endang dengan luka terbuka pada bagian perut dan saat itu diduga kuat bahwa hal tersebut adalah pembunuhan.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Tim Resmob bersama Polsek Topoyo. pada hari Sabtu (6/10) tim mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Pangale Polsek Sampaga Brigadir Sasli bahwa diketahui pelaku adalah seorang perempuan bernama DR dan langsung diamankan petugas,” ujarnya.
Menurut keterangan pelaku saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa sengaja menghabisi nyawa korban dengan cara menikam yang tepat mengenai perut dengan menggunakan benda tajam berupa parang sepanjang 40 Cm.
Adapun Motif pembunuhannya adalah karena Pelaku sebelumnya pernah menjalin hubungan dan merasa takut rahasianya di bongkar oleh korban sehingga pelaku merencanakan pembunuhan di Dusun Ngapaboa Topoyo tempat pertemuan dan TKP Pembuhan.
“Tersangka sakit hati dan merasa malu, kalau aib-nya diketahui oleh suami maupun keluarganya. Dia diperkosa kemudian dia bersetubuh dengan korban ini,” kata Yaved.
“Sudah empat kali. Yang kelima, dilakukan pembunuhan. Jadi yang pertama sekali pemerkosaan, kemudian akhir September, itu dia (Pelaku) juga di ancam, dan mereka melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali,” tambahnya.
Atas perbuatan pelaku, ia dijerat dengan pasal 340 Subs Pasal 388 KUHP dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
(Zulkifli)