
Mamuju, Katinting.com – Pelaksana Tugas (Pj) Gubernur Sulawesi Barat, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat Tahun 2024 sebesar Rp2.914.958,08.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 688 Tahun 2023 pada tanggal 20 November 2023, berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2024.
UMP Sulbar 2024 menetapkan upah bulanan terendah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan, yang terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Ketentuan UMP tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil, melainkan mengacu pada struktur dan skala upah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan.
Andi Farid Amri, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulbar, menjelaskan bahwa penetapan UMP Provinsi Sulbar 2024 melibatkan kesepakatan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur Pemerintah, Apindo, Akademisi, Serikat Buruh, dan Serikat Pekerja.
“Peningkatan sekitar Rp43 ribu dari UMP Sulbar 2023 ini sesuai dengan harapan Dewan Pengupahan,” ujar Farid.
Farid berharap penetapan UMP ini dapat menjadi acuan bagi pemberi pekerjaan dalam mendukung kesejahteraan buruh. Disnaker juga akan terus mendorong program-program untuk meningkatkan serapan tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran di Sulbar.
(Hms/Ed:Anhar)

