
Mamuju, Katinting.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat telah menyepakati penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi daerah sebagai produk hukum yang akan diterapkan.
Kesepakatan ini terjadi dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Sulbar yang dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Pj) Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh, pada Senin, 20 November 2023.
Pj Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan rasa syukurnya atas kerjasama yang terjalin antara Pemprov dan DPRD Sulbar.
“Alhamdulillah, kita telah menyetujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Langkah ini merupakan perintah langsung dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan daerah dan pusat,” ujar Zudan.
Dia menambahkan bahwa undang-undang tersebut mengamanatkan setiap daerah untuk menyusun Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah dalam waktu satu tahun sejak terbitnya undang-undang tersebut.
“Paling lambat, Perda ini harus dibuat pada 1 Januari tahun 2024. Walaupun waktu masih panjang, kami berhasil menyelesaikannya bersama,” tambahnya.
Zudan menjelaskan bahwa Perda Pajak dan Retribusi daerah ini akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.
Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, menyatakan bahwa Perda pajak dan retribusi daerah akan berperan dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.
“Khususnya dalam sektor pajak dan retribusi daerah. Kami juga akan menyusun petunjuk pelaksanaan agar tidak ada kendala, namun yang terpenting adalah dampak positifnya bagi kesejahteraan masyarakat Sulbar,” ungkapnya.
“Kami berharap Perda ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi. Ini juga, semoga bisa mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih inovatif dan kreatif dalam mengoptimalkan sumber pendapatan daerah. Semoga implementasinya berjalan lancar,” tutup Suraidah.
(Hms/Ed: Anhar)

