Mamuju, Katinting.com – DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapan Daerah (RAPD) tahun anggaran 2019, dan penjelasan Gubernur Sulbar terhadap nota keuangan dan Ranperda APBD tahun anggaran 2019, dikantor DPRD Sulbar, jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Mamuju, Kamis (22/11).
Rapat paripurna ini untuk memenuhi permintaan Gubernur Sulbar yang disampaikan melalui surat 01/5180/Z, tanggal 22 November 2019, perihal penyampaian nota keuangan dan Ranperda APBD tahun anggaran 2019, dan tercatat dalam agenda sekretariat DPRD nomor 141 tanggal 22 November 2018.
Proses pelaksanaan penyusunan Ranperda APBD tahun anggaran 2019, diawali dengan penyusunan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama antara Pemprov Sulbar dengan DPRD Sulbar, untuk dijadikan acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.
Namun khusus penyusunan Ranperda APBD tahun anggaran 2019, mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri, nomor 38 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019.
Pembahasan nota keuangan dan rancangan APBD tahun 2019 dibahas sesuai mekanisme DPRD sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD, yang diawali dengan rapat badan musyawarah (Bamus) DPRD dan pimpinan DPRD dan dilanjutkan rapat badan pembuatan peraturan daerah dan rapat badan anggaran DPRD bersama TAPD dalam rangka persiapan pembahasan.
Setelah melalui tahapan pembahasan tersebut, pada rapat paripurna ini, Pemprov Sulbar menyerahkan nota keuangan dan Ranperda DPRD tahun 2019 kepada DPRD Sulbar untuk dibahas bersama-sama.
Selanjutnya, pada paripurna ini juga mendengar penjelasan Gubernur Sulbar yang diwakili oleh Sekprov Sulbar, Muh. Idris.
Dalam penjelasannya, penyusunan rancangan peraturan daerah tahun 2019 ini merupaka wujud kongkrit atas kesepakan umum anggaran dan prioritas platform anggaran sementara pada hari rabu 14 November 2019 yang lalu.
Pada proses pembahasan pendahuluan dengan badan anggaran DPRD beberapa waktu yang lalu, kami telah mendapatkan beberapa masukan dari anggota dewan, dengan masukan-masukan itu kami dapat menyusun rancangan APBD tahun 2019 dan bisa menyampaikan pada sidang paripurna hari ini.
Dalam Ranperda ABPD tahun 2019, sektor penerimaan pendapatan daerah direncanakan diterima sebesar 2,104 triliun lebih, mengalami peningkatan sebesar 235,78 miliar lebih atau sekitar 12,62 persen bila dibandingkan dengan target penerimaan tahun 2018 sebesar 1,869 truliun lebih.
Dari jumlah rencana penerimaan pendapatan tahun 2019, sebesar 2,10 triliun lebih terdiri dari tiga komponen penerimaan masing-masing :
Pertama, Penerimaan pendapatan asli daerah direncanakan diterima sebesar 370,10, triliun lebih mengalami peningkatan sebesar 37,86 miliar lebih atau 11,40 persen bila dibandingkan dengan target penerimaan tahun 2018 sebesar 332,24 miliar lebih.
Kedua, Penerimaan dana perimbangan yang terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum/dana alokasi khusus tahun 2019 yang dirincikan diterima sebesar 1,73 triliun lebih meningkat sebesar 198,1 miliar lebih, atau sebesar 12,91 persen bila dibandingkan dengan target tahun anggaran 2018 sebesar 1,53 trilun lebih.
Ketiga, Lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun 2019 yang direncakan diterima sebesar 1,81 triliun lebih yang bersumber dari penerimaan hibah pemerintah dan kelompok masyarakat dan atau perorangan turun sebesar 212,5 miliar lebih atau minus 10,50 persen.
Pada sisi belanja dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sulbar direncanakan 2,10 triliun lebih mengalami peningkatan sebesar 2,17 triliun lebih atau meningkat 10,17 persen bila dibandingkan target penerimaan belanja 2018 sebesar 1,91 triliun lebih. Dari jumlah rencana belanja tahun anggaran 2019 sebesar 2,17 triliun tersebut, terdiri dari komponen belanja tidak langsung sebesar 1,11 triliun lebih atau 52,87 persen dari total rencana belanja daerah dan untuk belanja langsung sebesar 992,9 miliar lebih atau 47,13 persen dari total rencana belanja tahun 2019.
Peruntukan belanja langsung pada tahun 2019 sebesar 992,9 miliar lebih, adalah untuk belanja yang diarahkan pada prioritas pembangunan Pemprov Sulbar dengan lima skala prioritas pembangunan tahun kedua atau pancakarya pembangunan yaitu, perbaikan kualitas SDM dan kebudayaan, Infrasturktur konektivitas, peningkatan ekonomi dan upaya penanggulangan kemiskinan, penyelanggaran pemerintahan yang bersih, dan pengelolaan lingkungan hidup, yang selanjutnya disingkronisasikan dengan sembilan program pembangunan nasional pada tahun 2019 dengan isu stategis Pemprov Sulbar ditahun 2019 adalah peningkatan kuaitas SDM melalui pembangunan pendidikan dan kesehatan, kualitas hidup untuk mendukung Sulbar go clean and green, kualitas dan cakupan layanan infrastruktur dasar strategis dan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
Indeks pembangunan manusia sebesar 67,64 persen, pendapatan dan daya beli masyarakat indeks gini rasio disparitas wilayah penanggulangaan kemiskinan, pengangguran dan ketenaga kerjaan, pencegahan dan penanganan panyandang masalah kesejahteraan masyarakat, ketahanan pangan, tatanilai dan budaya daerah, pengembangan industri, pemerintahan daerah yang efektif dan efisien, kualitas demokrasi, kemajuan dan keamanan dan ketertiban daerah, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, ketahanan energi baru dan terbarukan dan pengembangan kawasan pedesaan.
“Berdasarkan struktur pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 sebagaimana yang telah saya jelaskan diatas, maka terdapat defisit sebesar 2,23 miliar lebih yang berdasarkan kesepakatan ditutupi melalui pembiayan daerah yang bersumber dari sisa perhitungan anggaran tahun lalu sebesar 61 miliar penyertaan modal sebesar 12 miliar dan pembayaran pokok utang pada lembaga bukan bank sebesar 46,76 miliar lebih. Jumlah pembiayaan netto yang digunakan untuk menutupi defisit adalah sebesar 2,23 miliar lebih, sehingga pada tahun 2019 mendatang, anggaran akan berimbang,” ujar Muh. Idris dalam membacakan penjelasan Gubernur.
Olehnya itu diharapkan dokumen RAPBD tahun 2019 yang telah disampaikan dapat dibahas sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, baik pada rapat-rapat komisi, rapat musyawarah anggota dewan, dan rapat yang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Sulbar, Amalia Aras seusai memimpin rapat mengatakan, pada pembahasan APDB 2019, harus mengikuti undan-undang yang ada, misalnya pendidikan harus mencapai 20 persen, kesehatan 10 persen, infrastruktur 30 persen.
“Besok ada paripurna pemandangan umum fraksi, kemudian jam kedua, kita ada jawaban gubernur lagi, setelah itu masuk ke Bamus, baru masuk ke komisi. Kita targetkan kesepakan itu sebelum 30 November biar tidak ada sanksi,” pungkasnya.
(Zulkifli)