
Pasangkayu, Katinting.com – Pengisian BBM menggunakan jerigen di atas mobil bak terbuka seperti pemandangan jamak di SPBU Ako, Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Sebelumnya, dua tahun lalu media ini telah menyorot soal ini bahkan sudah pernah dilakukan rapat dengar pendapat di gedung DPRD Pasangkayu yang dihadiri berbagai unsur.
Bahkan, pihak DPRD kala itu sudah mengagendakan akan melakukan kunjungan ke depot Pertamina Donggala, Sulawesi Tengah untuk mengadukan persoalan klasik ini.
Baru-baru ini, pengsian BBM menggunakan mobil terbuka kembali terjadi sepekan lalu. Dan, pada Minggu dini hari, 28 November 2021, SPBU yang tak jauh dari kantor bupati dan DPRD Pasangkayu itu kembali melakukan hal yang sama.
Melalui rilis, LIRA Sulbar pekan lalu menyoroti kejadian berulang di SPBU Ako. Pasalnya menurut LIRA, banyak pengguna kendaraan umum mengeluhkan hal ini.
Lebih jauh, dijelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik home industry atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian C.
Larangan pembelian menggunakan jerigen juga termaktub dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Herman Yunus dalam pesan, menyampaikan akan memanggil pihak terkait untuk membahas masalah ini. “Segera (akan dipanggil) kalau lagi kosong agenda banggar di kantor,” pesan singkat Herman, 28 November 2021.
Ia menambahkan, jikalau perlu pihaknya juga akan memanggil pihak Pertamina Palu (depot Donggala_red)
Pasalanya, terkait persoalan ini tak kunjung selesai dari tahun ke tahun sehingga pelayanan buat masyarakat mengantri panjang dan bisa membahayakan penguna jalan lainnya.
Arham Bustaman





