Pasangkayu, Katinting.com — Kepolisian Resor Pasangkayu bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaksanakan pengecekan distribusi dan harga bahan pokok di wilayah Kabupaten Pasangkayu pada Senin, 16 Februari 2026. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan serta mengendalikan inflasi pangan di daerah.
BACA JUGA: Gebrak Kasus Curanmor, Polresta Mamuju Sita 15 Motor dan Tetapkan Empat Tersangka
Kegiatan pengawasan ini didasari sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang tentang Kepolisian, Perdagangan, Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Presiden terkait cadangan pangan dan pengendalian inflasi. Tujuannya memastikan masyarakat memperoleh bahan pokok dengan harga wajar dan distribusi berjalan lancar.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, mewakili Kapolres Joko Kusumadinata, menyampaikan bahwa fokus pengecekan meliputi ketersediaan stok, kelancaran distribusi, serta kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Pengawasan ini penting untuk memastikan tidak terjadi penimbunan, kelangkaan, maupun praktik perdagangan yang merugikan masyarakat. Ini juga bagian dari dukungan terhadap kebijakan pengendalian inflasi dan stabilisasi harga pangan,” ujarnya.
Pengecekan dilakukan di tiga lokasi utama, yaitu Gudang Bulog Pasangkayu, Black Box 32 Pasangkayu, dan Pasar Smart Pasangkayu. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Bapanas, Perum Bulog, dinas terkait di lingkungan pemerintah daerah, serta personel Satreskrim Polres Pasangkayu.
Hasil pemantauan di Gudang Bulog menunjukkan stok beras sekitar 500 ton dan minyak goreng merek “Minyak Kita” sekitar 300 dus. Seluruh ketersediaan dinyatakan aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat, dengan distribusi berjalan sesuai mekanisme.
Di Black Box 32 Pasangkayu, penjualan bahan pokok—terutama beras—telah sesuai HET dan tidak ditemukan pelanggaran harga. Namun, saat pengecekan di Pasar Smart Pasangkayu, petugas menemukan adanya penjualan beras di atas HET. Terhadap temuan itu, petugas langsung memberikan teguran agar harga segera disesuaikan dengan ketentuan. Adapun bahan pokok lainnya masih dalam batas harga wajar dan distribusinya dinilai tepat sasaran.
Secara umum, ketersediaan bahan pokok di Kabupaten Pasangkayu berada dalam kondisi aman dan terkendali, dengan distribusi berjalan baik. Meski demikian, masih ditemukan pelanggaran harga di tingkat pengecer yang berpotensi merugikan masyarakat, sehingga diperlukan pengawasan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, kepolisian akan melakukan pemantauan rutin harga bahan pokok, memperkuat koordinasi dengan dinas perdagangan dan ketahanan pangan, memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar mematuhi HET, serta menempuh langkah hukum jika ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.
Langkah terpadu ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga, menjamin ketersediaan pangan, serta melindungi daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang. (Udi)






