Mamuju, Katinting.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Dalam mekanisme penganggarannya pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan.
“Alokasi anggaran dimasukan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, yang dialokasikan untuk: daerah kota yang tidak memiliki desa dan kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa”, ujar Kepala Pusat Penerangan Bahtiar, dikutip darikemendagri.go.id.
Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Mamuju, H. Suaib mengatakan Pemerintah Kabupaten Mamuju telah menyiapkan anggaran kurang lebih 4 miliar.
“Untuk kelurahan di Kabupaten Mamuju, kalau saya tidak salah ada 13 kelurahan, itu dana sudah masuk didalam APBD 2019. Dana yang masuk itu kurang lebih empat miliar itu dibagi kesemua kelurahan,” ujar Sekda Mamuju saat ditemui Rumah Jabatannya, Jln. Pengayoman, Mamuju Senin (7/1) malam.
H. Suaib menuturkan jika dibagikan kesemua kelurahan yang ada di Mamuju, maka akan mendapatkan 350 juta perkelurahan. “Namun kita belum ada juknis-nya, belum turun PP-nya,” ungkap Suaib.
Olehnya itu dirinya mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut karena belum ada juknis yang menjadi acuannya.
“Kita belum bisa merata-ratakan. Makanya kita tunggu juknis, bagaimana mekanisme peruntukanya dan pengaturan lain-lainnya,karena belum ada juknis yang saya pegang,” Tutup Suaib. [Zulkifli]
(ADV. Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Mamuju)