Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemkab Mamuju Resmi Luncurkan Sistem Penerimaan Siswa Baru 2025, Sekda Tegaskan Aturan Ketat Daya Tampung Kelas 

Pemerintah Kabupaten Mamuju meluncurkan secara resmi Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Aula Kantor Bupati. (hms)

Mamuju, Katinting.com –  Pemerintah Kabupaten Mamuju meluncurkan secara resmi Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di Aula Kantor Bupati, Kamis, 22 Mei 2025, dengan sejumlah perubahan kebijakan penting.

Sekretaris Daerah Drs. Suaib, M.Si. menegaskan komitmen Pemkab untuk menertibkan proses penerimaan siswa, termasuk larangan keras penambahan ruang kelas tanpa izin dan pelanggaran daya tampung.

Dalam peluncuran tersebut, Sekda mengingatkan, SD: Maksimal 28 siswa per kelas, dan SMP: Maksimal 32 siswa per kelas.

“Tidak ada toleransi bagi sekolah yang menambah ruang kelas secara sepihak atau melampaui kuota. Ini akan mengacaukan data Dapodik dan berdampak pada distribusi bantuan pendidikan,” tegas Suaib.

Peringatan ini disampaikan menyusul praktik tahun-tahun sebelumnya di mana beberapa sekolah membuka kelas tambahan tanpa koordinasi, menyebabkan ketimpangan dalam pendataan nasional.

SPMB 2025 menghadirkan beberapa pembaruan:

  1. Nomenklatur Baru: PPDB berubah menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Siswa Baru)
  2. Mekanisme Seleksi: Zonasi diganti dengan domisili peserta didik untuk akurasi data
  3. Transparansi: Seluruh proses akan dipantau real-time melalui sistem digital Pemkab

Dimaksudkan kebijakan ini akan memberikan dampak bagi Sekolah dan Masyarakat, dengan tujuan, memastikan pemerataan akses pendidikan, mencegah overcrowding di kelas, dan memperkuat validitas data Dapodik untuk penyaluran bantuan. (Adve)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat