
Katinting.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meluruskan pemberitaan terkait laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyebut adanya dana pemerintah daerah sebesar Rp 1,71 triliun yang “mengendap” di Bank Indonesia (BI). Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menilai istilah tersebut sering disalahartikan publik sebagai tanda lemahnya pengelolaan keuangan daerah.
“Kalau memang ada dana yang mengendap di BI, tentu jadi pertanyaan, kenapa tidak ditransfer? Ini yang harus dijelaskan dengan benar,” kata Ardiansyah saat dikonfirmasi di depan Gedung Serbaguna (GSG) Bukit Pelangi belum lama ini.
Ia menjelaskan, data yang disampaikan pemerintah pusat perlu dikaji lebih dalam karena belum tentu mencerminkan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, masyarakat perlu memahami sumber dana dan sistem pencatatan keuangan sebelum menyimpulkan adanya dana yang tidak digunakan.
“Ada daerah seperti Kutai Barat (Kubar) yang bahkan tercatat memiliki dana mengendap hingga Rp 3,2 triliun, padahal nilai itu lebih besar dari total APBD-nya. Ini aneh, dana apa sebenarnya yang mengendap?” ujarnya.
Ardiansyah menegaskan, dana yang masih tersimpan di bank daerah seperti Bankaltimtara merupakan bagian dari mekanisme penyaluran keuangan yang mengikuti progres pelaksanaan kegiatan. Karena itu, penyimpanan sementara tidak dapat disebut sebagai dana menganggur.
“Kalau di Bankaltimtara, itu biasanya karena kegiatan masih berjalan. Jadi ketika progres pekerjaan selesai, baru dibayarkan. Bukan berarti anggarannya menganggur atau tidak dikelola,” tegasnya.
Ia menilai penting bagi pemerintah pusat untuk memberikan penjelasan komprehensif agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja daerah.
“Mekanisme keuangan daerah mengikuti tahapan dan jadwal kegiatan. Ini penting dipahami bersama,” pungkasnya.(Adv)






