Pasangkayu, Katinting.com – Delapan orang korban pemberhentian dari perangkat desa Bulu Parigi, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, menuai polemik.
Pasalnya, pemberhentian itu diduga dilakukan sepihak oleh kades. Itu disampaikan Nirmala, Kaur Umum Desa Bulu Parigi kepada media ini, Selasa, 28 Februari 2023.
Beradasarkan SK Kades Bulu Parigi bernomor 140/02/II/2023/DB menyebutkan, bahwa semua yang diberhentkan dari jabatan masing-masing sudah tidak memenuhi syarat.
SK tersebut keluar pada hari Selasa, 28 Februari 2023 dengan yang ditandatangani Sukma selaku kepala desa.
Atas perihal ini, Kadis PMD Pasangkayu, Irfan Rusli Sadek pun angkat bicara. Dia menjelaskan, pengangkatan dan pemberhentian aparat desa harus mendapat persetujuan dan rekomendasi camat.
“Meskipun itu kewenangan kepala desa (ditetapkan dengan SK kepala desa), namun harus mendapat rekomendasi persetujuan dari camat,” jelas mantan Camat Baras ini.
Dan hal itu juga, lanjut Irfan, sesuai Permendagri nomor 67 tahun 2017 dan Perda nomor 4 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Lebih jauh, mantan Kadis Dukcapil Pasangkayu ini, memaparkan soal pemberian rekomendasi oleh camat harus didasarkan kepada perda.
Berdasarkan perda, mekanisme pemberhentian perangkat desa tercantum dalam pasal 5 yang menjelaskan alasan pemberhentian. Di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena beberapa hal dalam pasal lain.
“Misalnya sudah tidak bersyarat lagi, baik umur maupun ijazah. Ataukah melakukan pelanggaran seperti menjadi anggota parpol dan lainnya,” papar Irfan.
Jika tdk ada rekomendasi persetujuan dari camat, maka kades tidak boleh memberhentikan atau pun mengangkat aparat desa yang baru.
“Kalau itu dilakukan, maka jelas merupakan pelanggaran terhadap Perda nomor 4 tahun 2017 dan Permendagri nomor 67 tahun 2017,” tutup dia.
Saat melantik sejumlah kepala desa wilayah kecamatan Pasangkayu, Pedongga dan Tikke Raya, Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa pertengahan 2022 lalu, dengan tegas mengingatkan para kades agar tidak asal mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Hingga saat ini, belum diketahui ada atau tidak rekomendasi persetujuan dari Camat Baras. Dan, kepala desa Bulu Parigi juga belum menjawab pertanyaan media mengenai pemberhentian tersebut.
Arham Bustaman