Mamuju, Katinting.com – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tuntutan pasangan petahana calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju pada 17 Februari lalu yang ditolak. KPU Kabupaten Mamuju akhirnya menyelenggarakan Rapat Pleno terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Minggu (21/2) malam.
Rapat yang diselenggarakan di halaman KPU Provinsi Sulbar tersebut, dilakukan pembacaan SK bernomor 15/PL.02.7-Kpt/7602/KPU-Kab/II/2021, menyatakan bahwa pasangan Sitti Sutinah Suhardi, SH., MSi. dan Ado Mas’ud, S. Sos(Tina-Ado) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dengan jumlah total suara sebanyak 76.627 suara.
Plh Bupati Mamuju H Suaib, S.Sos, MM memberikan keterangan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dapat dilantik setelah keputusan ini diterima oleh Mendagri.
“Besok kita tindak lanjuti dengan melakukan rapat paripurna di DPRD, kemudian mengirim usulan Mendagri,” terang Suaib, ditemui seusai rapat pleno terbuka.
Adapun rencana pelantikan dijadwalkan pada tanggal 26 Februari 2021, dengan catatan bahwa seluruh rangkaian pengusulan yang dikirim telah disetujui oleh pejabat yang berwenang, demikian pungkas Suaib.
Sumber : Diskominfosandi Mamuju/AF
Edit : Anhar