Sosialisasi soal informasi hoaks tentang pencabutan izin HGU PT Letawa
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencabut 192 izin usaha konsesi kawasan hutan sebab diduga melanggar sejumlah ketentuan pemerintah termasuk PT Letawa di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat pada awal Januari 2022 lalu.

Melalui Kepmen LHK Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan itu menimbulkan polemik di tengah masyarakat Pasangkayu. Sebab, sebagian menduga HGU termasuk di dalamnya.

Terkonfirmasi sejumlah warga berbondong mengumpulkan data dan membebtuk kelompok tani demi mendapatkan pembagian tanah. Itu diduga adanya informasi orang dari luar yang tidak bertanggungjawab.

Padahal itu keliru. Pasalnya, belum ada pejabat berwenang yang membatalkan HGU yang dimaksud sehingga tidak bisa dibagikan begitu saja.

Kepala Kantah ATR/BPN Pasangkayu, Suwono Budi Hartono berharap masyarakat tidak muda percaya jika ada informasi mengenai pembagian tanah dari pencabutan izin HGU.

“Kalau pun nanti pihak perusahaan tidak memperpanjang izin HGU, maka tanah itu kembali kepada negara. Namun, mekanisme dan prosedur melalui pemerintah (pemda), bukan dibagikan oleh orang per orang. Itu pun mesti menunggu hingga tahun 2032,” jelas Suwono.

Dia juga mewanti kepada seluruh kades agar tak menerbitkan sporadik bagi yang tidak menguasai fisik tanah. Itu disampaikan kala sosialisasi soal informasi pencabutan izin HGU perusahaan sawit di aula kantor Camat Tikke Raya, Jumat, 25 Februari 2022.

Hal serupa, Kabag Pemerintahan Setda Pasangkayu, Muhammad Abduh saat membuka sosialisasi menyampaikan kepada seluruh kades yang hadir agar tidak mengeluarkan izin kelompok tani yang tidak memiliki lahan.

“Banyak menafsirkan izin HGU (PT Letawa) dicabut, padahal bukan, yang dicabut izin konsesi (pelepasan kawasan hutan). Bahkan, ada orang dari luar masuk ke sini (urus). Jika pun ada lokasi bukan hak PT Letawa, itu juga melalui mekanisme,” tegas Abduh.

Menurut Kapolsek Pasangkayu, AKP. Abdul Aziz Gani sebaiknya masyarakat memastikan jika ada informasi seperti ini kepada pemerintah setempat. Jangan sampai termakan bujuk rayu orang dari luar yang berkonsekuensi hukum. Akibanya dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.

“Silakan perlihatkan dan pertahankan jika punya bukti legal (sertipikat). Jangan berdasar pada klaim sepihak. Itu tanah nenek saya dan sebagainya. Buktinya apa?. Sebab, kalau tidak bersyarat maka tak ada solusinya,” tutur AKP. Abdul Aziz Gani.

Sebagai pelayan masyarakat, dia mengaku tetap akan profesional dan tidak diskriminasi (membedakan). “Semuanya warga saya. Saya tidak akan diskriminasi. Pintu kordinasi selalu terbuka, kapan pun bapak-bapak mau datang ke kantor saya, saya akan layani,” tambah dia.

“Kalau ada aduan masyarakat, kita akan upayakan menyelesakan secara kekeluargaan untuk mendapatkan solusi. Penegakan hukum itu langkah terakhir ditempuh jika tidak ada titik temu. Jadi, di sini saya pertegas lagi, fikirkan sebelum mengambil tindakan,” tutup AKP. Abdul Aziz Gani.

Pada kesempatan ini, Camat Tikke Raya Musmuliadi mengimbau kepada seluruh warga agar menyampaikan jika mendengar informasi seperti itu supaya tidak salah faham.

Dia juga menekankan kepada seluruh kepala desa di wilayah itu mensosialisasikan dan meluruskan informasi ini hingga ke tingkat dusun.

Arham Bustaman

Bagikan