Tersangka dan barang bukti yang diperlihatkan polisi kepada publik. (dok Ist)
banner 728x90

Mamuju Tengah, Katinting.com – Entah mimpi apa semalam suntuk, oleh dua orang warga Desa Salugatta, Kecamatan Budong budong, atau mungkin saja belum sempat bermimpi, saat keduanya dijemput oleh polisi, dari tim opsnal anti Narkoba Polres Mamuju Tengah, Selasa (07/05) pada pagi yang masih buta.

Tanpa perlawanan, ia diringkus dalam kondisi pagi yang masih diselimuti kabut, seolah kehadiran polisi dikediaman keduanya, adalah suguhan sarapan pagi yang tak menyenangkan, tapi hukum sekali lagi mesti rekan rekan polisi yang menciduknya, ditegakan, tanpa pandang bulu, dan mengenal ruang dan Waktu.

Dua pria asal Salugatta, dengan inisial N (40) dan A (42) ditangkap di Dusun Sumber Mulyo, Desa Salugatta, Kecamatan Budong budong, tanpa reaksi.

“Ya tanpa perlawanan, saat tim menciduknya, pada Selasa pagi” ungkap Kasat Resnarkoba, Polres Mamuju Tengah IPTU Tandilimban, kepada laman ini, via pesan pagernya.

Peringkus kasus pelaku peredaran dan pengguna barang haram ini, menceritakan, bahwa pagi itu, setelah penyelidikan menyimpulkan hasil dari laporan masyarakat, bahwa ada aktivitas orang, terkait penyalagunaan Narkoba, maka tim segera bergerak.

“Dan tim pun segera bergerak ke lokasi kediaman kedua tersangka, dan tanpa perlawanan tim menciduk keduanya” beber Tandi.

Kasat Resnarkoba terbanyak mengungkap, meringkus dan menangkap pelaku kasus Narkoba di Polres Mamuju Tengah ke publik ini, menerangkan kronologi, pelaku mendapatkan Narkoba, di mana pelaku inisial N mendapatkan Narkoba dari daerah Pinrang.

“Jadi N ini Bersama A baru saja menghabiskan uang sebanyak Rp.2,6 juta, dengan kedok membeli alat alat kendaraan, dan hasil pembelian, mereka bagi dua untuk digunakan” beber Tandi.

Dan Ia menambahkan bahwa dari tangan kedua pelaku turut diamankan sachet Narkotika jenis sabu dan potongan pipet yang sudah dimodifikasi. Selain itu, ponsel milik para tersangka juga diamankan sebagai barang bukti.

“Dan kami bawa Bersama tersangka ke Mapolres Mamuju Tengah, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum, dan inilah kemudian bukti nyata komitmen penegakan hukum pemberantasan peredaran Narkoba di Bumi Lalla Tassisara, dan tertangkapnya kedua tersangka ini, akan kami kembangkan” tutup Tandi diujung pesannya, via pager. (Fhatur Anjasmara)

Bagikan