Mamuju, Katinting.com – Tim Ombudsman RI Provinsi Sulbar akhirnya menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada PLN ULP Manakarra, setelah melakukan serangkaian proses tindaklanjut.
LAHP Ombudsman RI Sulbar terkait pengaduan pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilaporkan pelanggan PLN yang menduga adanya dugaan penyimpangan prosedur.
Asisten Ombudsman RI Sulbar Nirwana Natsir mengatakan, pihaknya telah menerima beberapa pengaduan terkait P2TL PLN.
“Ini menunjukkan konsumen merasa terganggu atas kedatangan petugas P2TL yang biasa datang kerumah pelanggan bersama petugas kepolisian,” ujar Nirwana, Jumat (8/2).
Keresahan warga bukan tanpa alasan, mereka takut jika ia termasuk pelanggan yang dinyatakan melanggar, sebagaimana yang dialami pelapor ini. Ia merasa tidak pernah melakukan pencurian listrik tapi dinyatakan melanggar dan harus bayar denda puluhan juta rupiah.
Menurutnya, pelaksanaan P2TL sebagaimana Perdir Nomor 88 Tahun 2016 Tentang P2TL, terkesan tidak memberi ruang kepada pelanggan maskimal peringatan sebab tidak semua pelanggan paham tentang kelistrikan.
Olehnya itu, sebaiknya PLN melakukan pembinaan kepada pelanggan dan selektif. Tidak langsung melakukan penindakan begitu saja, karena mayoritas masyarakat sebagai pelanggan PLN tidak mengerti tentang kelistrikan.
“Jangankan mencuri listrik dengan colokan listrik saja mereka sangat hati-hati. bahkan kami pernah menerima keluhan warga yang mengaku bingung dan heran sebab dirumahnya dinyatakan terjadi pencurian listrik, padahal menurutnya sejak pemasangan instalasi dan Kwh ia merasa tidak pernah mengutak-atik kabel dirumahnya tapi dinyatakan mencuri listrik dan harus bayar denda puluhan juta kepada PLN,” jelas Nirwana
Saran korektif melalui LAHP Ombudsman RI Sulbar diharapakan menjadi masukan bagi PLN ULP Manakarra untuk mengevaluasi kebijakan khususnya pelaksaan P2TL, sebagai upaya mendorong terwujudnya pelayanan publik yang transparan kepada semua pelanggan PLN.
“Bahwa banyak konsumen merasa terganggu atas kedatangan petugas P2TL, itu benar. Termasuk kehadiran petugas bersenjata itu memberikan tekanan psikologi bagi masyarakat sebab kehadiran Polisi akan menyita perhatian warga lainnya sehingga terkesan ada tindakan kriminal yang terjadi,” tutup Nirwana
Sumber : Humas Ombudsman Sulbar
Edit : Zulkifli