
Pasangkayu, Katinting.com – Musawir Aziz Isham, anggota DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat mempertanyakan soal biaya pengurusan SKBS di fasilitas kesehatan bagi warga.
Biaya yang dipatok berbariasi dari Rp20 ribu sampai Rp50 ribu. Itu sesuai dengan perda nomor 4 tahun 2016 dan SK bupati nomor 229 tahun 2019.
Menurut Musawir, landasan hukum yang diterapkan pemda itu, dinilai mengada-ada. Seharusnya pemda meggunakan diskresi.
Pasalnya, kondisi ekonomi masyarakat masih susah akibat wabah corona. Sedang warga yang keluar daerah, lanjut Musawir, itu kebanyakan mencari nafkah.
“Bayangkan saja, jika warga hanya berharap untung Rp100-Rp300 ribu, terus dibebani dengan biaya sampai Rp500 ribu (tes rapid),” tanya Musawir dengan nada kesal, Jumat, 5 Juni 2020.
Ia menambahkan, jangankan perda soal kesehatan, perda ABPD saja direfocusing karena persoalan covid-19.
Perda itu bisa dianulir lebih lagi kondisi seperti sekarang (tidak normal). Sebab, ini menyangkut nyawa manusia.
Ishak Syukri, seorang warga desa Polewali, kecamatan Bambalamotu, yang keseharian mengangkut barang ke Sulawesi Tengah, juga mengaku terbebani penerapan biaya tes rapid berkisar Rp500 ribu.
Persoalan ini tak hanya menjadi perhatian bagi anggota DPRD Pasangkayu, tapi seperti diberitakan di media, DPRD kota Palu dan Parigi Moutong juga bereaksi.
Hingga saat ini, pemda Pasangkayu belum bersikap soal reaksi penolakan warga dan DPRD Pasangkayu tersebut.
Sehari sebelumnya, sekda Pasangkay, Firman yang dikonfirmasi soal ini, masih belum ada jawaban.
Arham Bustaman






