Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Muhammad Yusuf Apresiasi Prestasi SMPN 3 Bontang, Juara 1 Tari FLS2N dan Melaju ke Tingkat Provinsi

Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Muhammad Yusuf. (Dok. Humas Setwan)

Katinting.com, Bontang – Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Muhammad Yusuf, menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas capaian membanggakan yang diraih oleh siswa-siswi SMP Negeri 3 Bontang. Sekolah tersebut berhasil meraih Juara 1 Lomba Tari Kreasi Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) tingkat kota dan akan mewakili Bontang di ajang tingkat Provinsi Kalimantan Timur.

Menurutnya, prestasi tersebut menjadi bukti bahwa pendidikan di Bontang tidak hanya fokus pada aspek akademik, tetapi juga menumbuhkan potensi seni dan budaya di kalangan pelajar.

“Kami sangat bangga dengan pencapaian siswa SMPN 3. Ini adalah bukti bahwa anak-anak Bontang punya potensi luar biasa, tidak hanya dalam pelajaran, tapi juga dalam seni budaya,” ujarnya, Sabtu (12/7/2025).

Ia juga mengapresiasi para guru pembimbing dan pihak sekolah yang telah bekerja keras membina siswa hingga mampu tampil maksimal di ajang kompetitif tersebut. Yusuf menilai, pembinaan seni sejak dini adalah bagian penting dari pembangunan karakter generasi muda.

“Kreativitas adalah modal masa depan. Prestasi ini harus jadi motivasi bagi sekolah-sekolah lain untuk menggali potensi siswa, baik di bidang seni, olahraga, maupun akademik,” terangnya.

Diketahui, tari kreasi yang ditampilkan oleh tim SMPN 3 Bontang mengusung unsur budaya lokal yang dikemas secara modern, sehingga mendapat penilaian tinggi dari dewan juri.

Dengan melaju ke tingkat provinsi, Muhammad Yusuf berharap dukungan penuh diberikan oleh Dinas Pendidikan dan pihak terkait agar para siswa dapat tampil lebih maksimal dan membawa nama harum Bontang di level Kalimantan Timur (Kaltim).

“Kami di DPRD siap mendukung pengembangan potensi siswa, termasuk dari sisi anggaran dan kebijakan. Semoga di tingkat provinsi nanti, mereka bisa kembali mengharumkan nama kota ini,” pungkasnya. (Re)

Share: