banner 728x90
Dua pentolan FPAK, Burhanuddin (kiri) dan Sahidin (tengah) saat mengadu di Gedung Kejagung RI di Jakarta

Pasangkayu, Katinting.com – Terkait sejumlah kasus indikasi korupsi di Pasangkayu, FPAK (Forum Pemuda Anti Korupsi) juga mengadu ke Kejagung RI agar melakukan monitoring kepada Kejati Sulbar dan Kejari Pasangkayu.

Itu dilakukan berselang beberapa saat usai FPAK menyodorkan dokumen berisi laporan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021.

Kordinator FPAK, Sahidin, usai diterima oleh pihak Kejagung, berharap mendapatkan kejelasan status laporan di Kajati Sulbar dan Kejari Pasangkayu.

“Kami pun meminta agar Kejagung melakukan evaluasi terhadap Kejati Sulbar dan Kejari Pasangkayu,” harap Sahidin.

Pihak Kejagung melalui seorang staf yang menerima berkas, Bambang, akan menginformasikan kepada FPAK soal perkembangan aduan ini dalam waktu dekat.

Seperti diketahui, ada lima kasus dugaan korupsi yang dilaporkan, yakni transparansi penggunaan dana Covid-19 tahun 2020, pembangunan rumah tahfidz, lanscape kompleks kantor dinas, rumah agro, dan wahana bermain anak.

Sebelumnya, FPAK sudah mengadukan masalah ini ke Kejari Pasangkayu dan Kejati Sulbar beberapa waktu lalu. Namun, belum ada kejelasan sehinggah pihaknya berinisiasi melanjutkan semua persoalan ini ke KPK dan Kejagung.

Arham Bustaman

Bagikan

Comment